News / Nasional
Senin, 12 Desember 2022 | 21:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Suara.com - Kesaksian Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut tak sesuai fakta. Apabila ada kamera CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Putri diklaim tak bakal berbohong.

Pernyataan itu disampaikan Bharada E atau Richard Eliezer yang menjadi terdakwa, ketika diberi kesempatan menanggapi kesaksian istri Ferdy Sambo. Salah satu kesaksian yang diragukan Richard adalah klaim Putri yang tak tahu soal skenario yang dirancang untuk membunuh Yosua.

"Pada saat Pak FS menjelaskan tentang skenario serta menyuruh saya menembak Yosua, pada waktu itu ibu PC ada di situ. Pada saat saya mengisi peluru, mengisi amunisi, Ibu PC juga ada di situ, Yang Mulia," kata Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).

Richard kemudian menyentil Putri yang tak bakal berbohong, apabila ditemukan CCTV di rumah Jalan Saguling III.

"Seandainya CCTV lantai dua dan lantai tiga, Rumah Saguling serta Jalan Bangka itu ada, mungkin semuanya akan lebih terang dan ibu mungkin tidak berani bohong di depan pengadilan," katanya.

Richard juga menanggapi bantahan Putri terkait pemberian uang dan ponsel genggam usai pembunuhan Yosua. Menurut Richard, bantahan Putri tidak benar adanya. Sebab, sudah ada bukti berupa foto yang menunjukkan ada gambar tangan Putri dan kaki suaminya.

"Ibu PC mengatakan, tidak tahu tentang pemberian uang dan HP padahal tadi sudah ada bukti. Mungkin besok akan dihadirkan," beber Richard.

Sebelumnya, Putri membantah keterangan yang menyebut bahwa dirinya memberikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Merujuk pada dakwaan JPU, Richard disodorkan uang Rp1 miliar dan Rp500 juta kepada Kuat dan Ricky.

Masih dalam dakwaan, uang tersebut disodorkan di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III atau beberapa hari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bohong Lagi? Akui Tak Tahu Soal Uang dan HP untuk Bharada E, tapi Ternyata...

Namun, Putri membantah ketika majelis hakim mengonfirmasi penyerahan uang kepada mereka bertiga.

"Kapan saudara menyerahkan uang kepada mereka bertiga?" tanya Hakim.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," jawab Putri.

"Soal Bharada E dapat Rp1 miliar, RR dan Kuat masing-masing Rp500 juta?" cecar hakim.

"Saya tidak tahu," beber Putri.

"Kapan memberikan HP kepada mereka semua?" tanya hakim.

Load More