Suara.com - Presiden Rusia, Vladimir Putin baru-baru ini mengesahkan undang-undang anti-LGBT. Aturan ketat bakal diberlakukan, bagi pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 103 juta!
Menyitat laman Reuters, Presiden Vladimir Putin secara resmi meneken pengesahan UU anti-LGBT itu pada Senin (5/12/2022) waktu setempat. Pengesahan itu dilakukan satu pekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT di negara Beruang tersebut.
Dalam beleid atau kebijakan tersebut, negara Rusia resmi melarang semua bentuk aktivitas bahkan propaganda LGBT. Mulai dari aksi, kampanye di depan publik, media sosial internet, film hingga buku atau iklan-iklan.
Bagi warga atau individu yang melanggar, maka akan dikenakan denda lumayan besar, yakni 400 rubel atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 103 juta.
Sementara itu, bagi organisasi atau lembaga yang melanggar bakal dikenai denda hingga 5 juta rubel atau Rp 1,2 miliar. Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah denda yang dikenakan yakni sebesar 4 juta rubel atau Rp 1 miliar.
Peraturan tentang pelarangan aktivitas LGBT tersebut merupakan perluasan Undang-undang yang telah diterbitkan pada 2013 silam yang mana melarang untuk menyebarluakan informasi terkait LGBTQ kepada anak kecil. Sementara Undang-Undang yang baru saja diresmikan Putin melarang promosi LGBT pada seluruh golongan masyarakat.
Undang-Undang pelarangan LGBT juga mengikutsertakan denda bagi warga negara Russia yang kedapatan melakukan aksi promosi segala hal yang ia anggap "bukan hubungan percintaan yang sewajarnya" seperti halnya pedofilia dan perubahan gender. Peraturan juga akan memblok konten LGBT yang berada di beragam media seperti internet, video, sinema, dan iklan.
Pemerintah Rusia dalam sejarahnya memang teguh untuk membatasi ruang gerak aktivitas LGBT di negaranya. Sejak 1993, homoseksual telah dinyatakan sebagai kejahatan dan pada tahun 1999 digolongkan sebagai penyakit mental.
Dari kebijakan pemerintah Russia terhadap LGBT tersebut menjadikan Russia memiliki peringkat 46 dari 49 negara Eropa perihal kebebasan bagi kaum LGBT dan berada dalam pengawasan ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Eropa.
Baca Juga: Viral, Ada Pesta LGBT di Sentul Bogor, Publik: Adzab Menanti
Peraturan yang diteken Putin langsung menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah satunya yaitu Direktur Asosiasi Hak Asasi Manusia Eropa dan Asia Tengah yang mengatakan bahwa peraturan propaganda LGBT tahun 2013 merupakan contoh politisasi dari homophobia.
Dan peraturan yang baru saja Putin resmikan semakin memperluas jangkauan peraturan ke masyarakat luas.
Banyak pihak juga beranggapan bahwa peraturan anti LGBT ini merupakan salah satu cara Putin untuk melawan oposisinya di pemerintah yang berasal dari kaum liberal Rusia.
Berita Terkait
-
Viral, Ada Pesta LGBT di Sentul Bogor, Publik: Adzab Menanti
-
Cek Fakta: Ribuan Orang Jadi Mualaf Selama Perhelatan Piala Dunia di Qatar
-
Presiden Zelenskyy Berterima Kasih kepada Biden Atas Bantuan untuk Melawan Rusia dan Krisis Energi
-
Obama dan PM Jepang Minta Senjata Nuklir Dilucuti, Amerika Serikat Siap?
-
Tertimpa Sial, 7 Negara Pendukung LGBT di Piala Dunia 2022 Tak Masuk Semi Final
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat