Suara.com - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kini menuai ragam konsekuensi atas luapan emosinya terhadap pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait polemik dana bagi hasil (DBH) minyak daerah.
Adapun Adil bahkan sempat menyinggung bahwa dirinya mengancam akan angkat senjata dan kabupaten Meranti akan bergabung ke negara tetangga yang disinyalir adalah Malaysia.
"Apa perlu Meranti mengangkat senjata? Kan, tak mungkin kan. Ini menyangkut masalah Meranti yang miskin ekstrem," ucap Adil dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis (9/12/2022).
Dapat teguran dari Mendagri hingga terancam delik makar
Ucapan ekstrem yang keluar dari mulut Bupati Meranti tersebut sontak menuai konsekuensi dari teguran hingga potensi delik pidana makar.
Terkait dengan teguran, sosok Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian melayangkan teguran lisan via Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
"Mendagri menegur keras sekaligus menegaskan, sebagai kepala daerah apa pun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan," ucapnya dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/12/2022).
Terkait dengan ancaman pidana makar, hal itu disampaikan oleh pengamat pertahanan keamanan dan intelijen Susaningtyas Kertopati.
"Sebaiknya berhati-hati jika masuk ranah kedaulatan RI. Ungkapan bahwa minta Meranti dikasihkan ke negara tetangga dan mau angkat senjata itu dikhawatirkan bisa masuk dalam ranah makar," tegasnya melansir wartaekonomi.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas
Mengenal delik makar yang mengancam Bupati Meranti
Berkaca dari peringatan Susaningtyas, bahwa ucapan Bupati Meranti berpotensi berujung delik makar lantaran mengucapkan bahwa dirinya akan mengangkat senjata dan membelot ke negara tetangga.
Adapun delik makar tersebut berarti mengancam Bupati Meranti dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maupun denda.
Lantas timbul pertanyaan, seperti bagaimana delik makar diatur dalam perundang-undangan?
Delik makar diatur dalam Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Ayat (1) dalam pasal tersebut menjelaskan pidana yang diberikan dari perbuatan makar sebagai berikut: "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Berita Terkait
-
Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas
-
Deretan Kontroversi Bupati Meranti, Tolak Kunker Gubernur Riau hingga Sebut Kemenkeu Isinya Iblis
-
Mengintip Isi Garasi Bupati Meranti, Ngaku Wilayahnya Miskin Meski Banyak Bor Minyak
-
Ucapan Ingin Pindah ke Negeri Sebelah Dan Angkat Senjata, Bupati Meranti Terancam Delik Makar
-
Bupati Vs Kemenkeu Memanas, Polemik Hasil Minyak di Meranti Munculkan Ancaman Angkat Senjata
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon