Suara.com - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kini menuai ragam konsekuensi atas luapan emosinya terhadap pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait polemik dana bagi hasil (DBH) minyak daerah.
Adapun Adil bahkan sempat menyinggung bahwa dirinya mengancam akan angkat senjata dan kabupaten Meranti akan bergabung ke negara tetangga yang disinyalir adalah Malaysia.
"Apa perlu Meranti mengangkat senjata? Kan, tak mungkin kan. Ini menyangkut masalah Meranti yang miskin ekstrem," ucap Adil dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis (9/12/2022).
Dapat teguran dari Mendagri hingga terancam delik makar
Ucapan ekstrem yang keluar dari mulut Bupati Meranti tersebut sontak menuai konsekuensi dari teguran hingga potensi delik pidana makar.
Terkait dengan teguran, sosok Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian melayangkan teguran lisan via Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
"Mendagri menegur keras sekaligus menegaskan, sebagai kepala daerah apa pun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan," ucapnya dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/12/2022).
Terkait dengan ancaman pidana makar, hal itu disampaikan oleh pengamat pertahanan keamanan dan intelijen Susaningtyas Kertopati.
"Sebaiknya berhati-hati jika masuk ranah kedaulatan RI. Ungkapan bahwa minta Meranti dikasihkan ke negara tetangga dan mau angkat senjata itu dikhawatirkan bisa masuk dalam ranah makar," tegasnya melansir wartaekonomi.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas
Mengenal delik makar yang mengancam Bupati Meranti
Berkaca dari peringatan Susaningtyas, bahwa ucapan Bupati Meranti berpotensi berujung delik makar lantaran mengucapkan bahwa dirinya akan mengangkat senjata dan membelot ke negara tetangga.
Adapun delik makar tersebut berarti mengancam Bupati Meranti dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maupun denda.
Lantas timbul pertanyaan, seperti bagaimana delik makar diatur dalam perundang-undangan?
Delik makar diatur dalam Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Ayat (1) dalam pasal tersebut menjelaskan pidana yang diberikan dari perbuatan makar sebagai berikut: "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Berita Terkait
-
Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas
-
Deretan Kontroversi Bupati Meranti, Tolak Kunker Gubernur Riau hingga Sebut Kemenkeu Isinya Iblis
-
Mengintip Isi Garasi Bupati Meranti, Ngaku Wilayahnya Miskin Meski Banyak Bor Minyak
-
Ucapan Ingin Pindah ke Negeri Sebelah Dan Angkat Senjata, Bupati Meranti Terancam Delik Makar
-
Bupati Vs Kemenkeu Memanas, Polemik Hasil Minyak di Meranti Munculkan Ancaman Angkat Senjata
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!