Suara.com - Polda Metro Jaya mengkalim kasus pelecehan yang menimpa mahasiswi Universitas Gunadarma, Depok telah berakhir damai. Perkara pelecehan di kampus Gunadarma itu disebut sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Diketahui pelaku dan korban sama-sama berkuliah di Universitas Gunadarma, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku yang berinisial TPP, merupakan mahasiswa Fakultas Komunikasi angkatan 2022.
“Kasusnya sudah diselesaikan damai. Jadi korban tidak melapor dan sudah diselesaikan sama senior-seniornya, ya dikarenakan malu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).
Zulpan menyebut dalam perkara ini pelaku tidak membuat laporan polisi. Lantaran para senior pelaku dan korban sudah menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan.
“Tidak mau lapor dan seniornya sudah selesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Zulpan membantah jika korban mendapat tekanan sehingga tidak ingin melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Bukan tekanan. Tadi, dari yang kita dapat karena malu ya,” ungkapnya.
Pelecehan di Kampus Gunadarma
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Gunadarma mengalami pelecehan seksual di kampus Universitas Gunadarma. Kasus itu viral di media sosial.
Kronologis lengkap mengenai pelecehan tersebut di muat di akun Instagram @anakgundardotco dan @rakyatgundar.
Update terakhir dari peristiwa tersebut adalah pelaku pelecehan yang ternyata mahasiswa angkatan 2022 S1 Ilmu Komunikasi kelas IMA21.
Yang mengejutkan, ternyata pelaku sempat meminta admin @anakgundardotco untuk men-take down postingan mengenai kronologis pelecehan seksual yang telah dilakukannya dan berusaha menemui korban dirumahnya.
“Min, Minta tolong di takedown bisa ga min? Udh minta maaf min. Min pliss gua minta maaf bgt udh buat nama gundar jadi gini,” Kata pelaku lewat DM ke akun @anakgundardotco
Ada juga DM dari seseorang yang mengaku perwakilan dari kelas si pelaku yang menyatakan bahwa pihak kelas lepas tangan dari kasus pelecehan seksual dan berharap postingan di Instagram tidak mengatasnamakan kelas yang dimaksud.
Berikut penjelasan lengkap dari admin @anakgundardotco mengenai kasus pelecehan seksual di kampus Universitas Gunadarma:
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma, Korban Didorong ke Toilet hingga Pelaku Chat Minta Pengakuan Dihapus
-
Ada Kabar Aksi Perundungan di Universitas Gunadarma, Korban Diduga Pelaku Pelecahan Seksual
-
Kapolsek Tambun Diperiksa Propam Polda Metro Jaya Buntut Dua Tahanan yang Kabur dari Sel
-
Tolak Permononan Perlindungan, LPSK Sarankan Sel AKBP Doddy Cs Dipisahkan dari Teddy Minahasa
-
ETLE Mobile Diluncurkan, Siap Dekati Pelanggar Lalu Lintas
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau