Suara.com - Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku pelecehan seksual yang oleh sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma atau Gundar mendapat sorotan serius dari legislator Komisi III DPR.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, selain terduga pelaku pelecehan seksual harus diusut sebagai pokok persoalan, aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah mahasiswa Gundar pun harus diproses secara hukum juga.
"Tindakan pelecehan seksualnya harus diproses hukum. Tetapi mereka yang main hakim sendiri juga perlu diproses hukum juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Arsul mengatakan, tindakan main hakim sendiri bisa masuk ke dalam ranah penganiayaan. Oleh sebab itu, ia menilai perlu diproses secara hukum
"Jadi kemudian tidak pas kala hanya salah satu saja," kata Arsul.
"Misalnya gara-gara terduga pelakunya itu katakan lah sudah mengalami itu tadi tindakan main hakim sendiri, kemudian tindakannya kalau ini terbukti tidak diproses hukum, tidak benar, dua-duanya diproses hukum dong gitu lho, itu yang harus dilakukan," kata Arsul.
Sementara itu, Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai peristiwa main hakim sendiri atau persekusi yang dilakukan sejumlah mahasiswa Gundar terhadap terduga pelaku pelecehan seksual merupakan akibat kultur kepolisian yang permisif. Meski demikian, dia menegaskan tindakan persekusi atau main hakim sendiri itu tetap tidak dibenarkan.
"Persekusi pada pelaku memang tak dibenarkan, tetapi itu potensi laten yang ada di masyarakat yang akan timbul bila penegakan hukum hanya standar normatif, mengedepankan administrasi formil tetapi tak menyentuh aspek keadilan sosial," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Bambang menyebut, kasus pelecehan seksual memang masuk kategori delik aduan. Namun, pihak kepolisian tidak serta merta menurutnya dapat bersikap permisif hingga justru menimbulkan adanya tindakan di luar hukum.
"Artinya, bahkan dalam kasus lingkungan kampus yang harusnya lebih mengedepankan akal sehat ternyata perilaku barbar persekusi itu bisa saja terjadi pada pelaku kejahatan bila penegak hukum tak bertindak," tuturnya
Sementara di sisi lain, Bambang berpendapat pihak kepolisian juga tidak hanya mesti memproses hukum terkait tindak pidana pelecehan seksual. Melainkan juga mesti memproses pihak-pihak yang melakukan persekusi terhadap pelaku secara tidak manusiawi.
"Persekusi seperti itu tentu tindak pidana tersendiri. Harusnya korban persekusi (pelaku pelecehan seksual) juga mengadukannya (terkait perbuatan yang tak menyenangkan) pada kepolisian," ujarnya.
Diikat Dan Dicekoki Air Kencing
Sebelumnya, beredar video aksi persekusi yang dilakukan mahasiswa senior terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok.
Dalam video terlihat pelaku pelecehan seksual tersebut diikat di pohon, ditelanjangi dan dicekoki air kencing. Video tersebut salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog pada hari Senin (12/11/2022).
Berita Terkait
-
Pelaku Pelecehan di Kampus Gundar Dicekoki Air Kencing, Komnas Perempuan: Orang Main Hakim Sendiri Harus Diproses!
-
Kasus 'Main Hakim Sendiri' Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma, Mahasiswa: Satpam Hanya Diam
-
Pelaku Pelecehan di Kampus Gundar Diikat dan Dicekoki Air Kencing, DPR: Sanksi Sosial Perlu tapi Jangan Melecehkan Lagi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!