Suara.com - Komnas Perempuan menyoroti persekusi yang terjadi dilingkungan Universita Gunadarma, Depok, Jawa Barat terhadap mahasiswa yang diduga pelaku pelecehan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menegaskan perlakuan main hakim sendiiri tidak dapat dibenarkan, meskipun terhadap terduga pelaku kekerasan perempuan.
"Tindakan main hakim sendiri bukanlah tindakan yang tepat," kata Veryanto saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/12/2022).
Komnas Perempuan lantas meminta tegas kepada kepolisian yang menangani kasus ini untuk menindak setiap pelaku yang terlibat. Termasuk pelaku pelecehan seksual, yang menjadi korban persekusi.
"Karena itu maka kami berharap agar setiap orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri turut serta diproses agar tindakan tersebut tidak berulang di kemudian hari," tegasnya.
Veryanto mengemukan, di lingkungan kampus terdapat rujukan penindakan kasus pelecahan seksual, yaitu Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sesungguhnya dimandatkan agar membentuk satgas. Maka jika ada kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus maka upaya penanganan diserahkan kepada satgas PPKS, khususnya penanganan dan pemulihan korban," paparnya.
Selain itu, Veryanto menyebut seharusnya daripada melakukan main hakim sendiri sebaiknya pelaku langsung diserahkan ke polisi agar dapat ditindak melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Viral
Seperti diketahui dugaan pelecahan seksual viral di media sosial. Pelaku dan korban merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma. Akibat kejadian itu terduga pelaku mengalami persekusi.
Berdasarkan video yang beredar terduga pelaku mendapatkan perlakuan main hakim sendiri mulai dari diikat dipohon, dicekoki air kencing hingga hampir ditelanjangi.
Berita Terkait
-
Kasus 'Main Hakim Sendiri' Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma, Mahasiswa: Satpam Hanya Diam
-
Gelar Aksi Mogok Makan di Komnas HAM, Warga Sumbawa Barat Desak Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Perusahaan Tambang
-
Setelah Viral Diikat hingga Dicekoki Air Kencing, Pelaku Pelecehan Mahasiswi Gundar Ditangkap Polisi
-
Sempat Diklaim Damai, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Usai Viral di Medsos
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi