Suara.com - Komnas Perempuan menyoroti persekusi yang terjadi dilingkungan Universita Gunadarma, Depok, Jawa Barat terhadap mahasiswa yang diduga pelaku pelecehan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menegaskan perlakuan main hakim sendiiri tidak dapat dibenarkan, meskipun terhadap terduga pelaku kekerasan perempuan.
"Tindakan main hakim sendiri bukanlah tindakan yang tepat," kata Veryanto saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/12/2022).
Komnas Perempuan lantas meminta tegas kepada kepolisian yang menangani kasus ini untuk menindak setiap pelaku yang terlibat. Termasuk pelaku pelecehan seksual, yang menjadi korban persekusi.
"Karena itu maka kami berharap agar setiap orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri turut serta diproses agar tindakan tersebut tidak berulang di kemudian hari," tegasnya.
Veryanto mengemukan, di lingkungan kampus terdapat rujukan penindakan kasus pelecahan seksual, yaitu Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sesungguhnya dimandatkan agar membentuk satgas. Maka jika ada kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus maka upaya penanganan diserahkan kepada satgas PPKS, khususnya penanganan dan pemulihan korban," paparnya.
Selain itu, Veryanto menyebut seharusnya daripada melakukan main hakim sendiri sebaiknya pelaku langsung diserahkan ke polisi agar dapat ditindak melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Viral
Seperti diketahui dugaan pelecahan seksual viral di media sosial. Pelaku dan korban merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma. Akibat kejadian itu terduga pelaku mengalami persekusi.
Berdasarkan video yang beredar terduga pelaku mendapatkan perlakuan main hakim sendiri mulai dari diikat dipohon, dicekoki air kencing hingga hampir ditelanjangi.
Berita Terkait
-
Kasus 'Main Hakim Sendiri' Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma, Mahasiswa: Satpam Hanya Diam
-
Gelar Aksi Mogok Makan di Komnas HAM, Warga Sumbawa Barat Desak Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Perusahaan Tambang
-
Setelah Viral Diikat hingga Dicekoki Air Kencing, Pelaku Pelecehan Mahasiswi Gundar Ditangkap Polisi
-
Sempat Diklaim Damai, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Usai Viral di Medsos
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran
-
Perpres Sudah Disiapkan, Pakar Ingatkan Peluang Besar dan Risiko PLTN di Indonesia
-
Ruang Genset di RS Hermina Bekasi Terbakar Akibat Korsleting, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar!
-
Ditantang Lapor Kasus Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud MD Sentil Balik KPK: Agak Aneh Ini
-
Pilkada Langsung atau Tak Langsung Bukan Prioritas, Kemendagri: Akar Masalahnya di Sistem Pemda!
-
Di Depan Mahasiswa, Prabowo Puji ChatGPT tapi Ingatkan Bahaya AI