Suara.com - Komnas Perempuan menyoroti persekusi yang terjadi dilingkungan Universita Gunadarma, Depok, Jawa Barat terhadap mahasiswa yang diduga pelaku pelecehan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menegaskan perlakuan main hakim sendiiri tidak dapat dibenarkan, meskipun terhadap terduga pelaku kekerasan perempuan.
"Tindakan main hakim sendiri bukanlah tindakan yang tepat," kata Veryanto saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/12/2022).
Komnas Perempuan lantas meminta tegas kepada kepolisian yang menangani kasus ini untuk menindak setiap pelaku yang terlibat. Termasuk pelaku pelecehan seksual, yang menjadi korban persekusi.
"Karena itu maka kami berharap agar setiap orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri turut serta diproses agar tindakan tersebut tidak berulang di kemudian hari," tegasnya.
Veryanto mengemukan, di lingkungan kampus terdapat rujukan penindakan kasus pelecahan seksual, yaitu Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sesungguhnya dimandatkan agar membentuk satgas. Maka jika ada kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus maka upaya penanganan diserahkan kepada satgas PPKS, khususnya penanganan dan pemulihan korban," paparnya.
Selain itu, Veryanto menyebut seharusnya daripada melakukan main hakim sendiri sebaiknya pelaku langsung diserahkan ke polisi agar dapat ditindak melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Viral
Seperti diketahui dugaan pelecahan seksual viral di media sosial. Pelaku dan korban merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma. Akibat kejadian itu terduga pelaku mengalami persekusi.
Berdasarkan video yang beredar terduga pelaku mendapatkan perlakuan main hakim sendiri mulai dari diikat dipohon, dicekoki air kencing hingga hampir ditelanjangi.
Berita Terkait
-
Kasus 'Main Hakim Sendiri' Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma, Mahasiswa: Satpam Hanya Diam
-
Gelar Aksi Mogok Makan di Komnas HAM, Warga Sumbawa Barat Desak Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Perusahaan Tambang
-
Setelah Viral Diikat hingga Dicekoki Air Kencing, Pelaku Pelecehan Mahasiswi Gundar Ditangkap Polisi
-
Sempat Diklaim Damai, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Usai Viral di Medsos
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku