Suara.com - Komnas Perempuan menyoroti persekusi yang terjadi dilingkungan Universita Gunadarma, Depok, Jawa Barat terhadap mahasiswa yang diduga pelaku pelecehan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menegaskan perlakuan main hakim sendiiri tidak dapat dibenarkan, meskipun terhadap terduga pelaku kekerasan perempuan.
"Tindakan main hakim sendiri bukanlah tindakan yang tepat," kata Veryanto saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/12/2022).
Komnas Perempuan lantas meminta tegas kepada kepolisian yang menangani kasus ini untuk menindak setiap pelaku yang terlibat. Termasuk pelaku pelecehan seksual, yang menjadi korban persekusi.
"Karena itu maka kami berharap agar setiap orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri turut serta diproses agar tindakan tersebut tidak berulang di kemudian hari," tegasnya.
Veryanto mengemukan, di lingkungan kampus terdapat rujukan penindakan kasus pelecahan seksual, yaitu Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sesungguhnya dimandatkan agar membentuk satgas. Maka jika ada kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus maka upaya penanganan diserahkan kepada satgas PPKS, khususnya penanganan dan pemulihan korban," paparnya.
Selain itu, Veryanto menyebut seharusnya daripada melakukan main hakim sendiri sebaiknya pelaku langsung diserahkan ke polisi agar dapat ditindak melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Viral
Seperti diketahui dugaan pelecahan seksual viral di media sosial. Pelaku dan korban merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma. Akibat kejadian itu terduga pelaku mengalami persekusi.
Berdasarkan video yang beredar terduga pelaku mendapatkan perlakuan main hakim sendiri mulai dari diikat dipohon, dicekoki air kencing hingga hampir ditelanjangi.
Berita Terkait
-
Kasus 'Main Hakim Sendiri' Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma, Mahasiswa: Satpam Hanya Diam
-
Gelar Aksi Mogok Makan di Komnas HAM, Warga Sumbawa Barat Desak Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Perusahaan Tambang
-
Setelah Viral Diikat hingga Dicekoki Air Kencing, Pelaku Pelecehan Mahasiswi Gundar Ditangkap Polisi
-
Sempat Diklaim Damai, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Usai Viral di Medsos
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG