Suara.com - Komnas Perempuan menyoroti persekusi yang terjadi dilingkungan Universita Gunadarma, Depok, Jawa Barat terhadap mahasiswa yang diduga pelaku pelecehan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menegaskan perlakuan main hakim sendiiri tidak dapat dibenarkan, meskipun terhadap terduga pelaku kekerasan perempuan.
"Tindakan main hakim sendiri bukanlah tindakan yang tepat," kata Veryanto saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/12/2022).
Komnas Perempuan lantas meminta tegas kepada kepolisian yang menangani kasus ini untuk menindak setiap pelaku yang terlibat. Termasuk pelaku pelecehan seksual, yang menjadi korban persekusi.
"Karena itu maka kami berharap agar setiap orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri turut serta diproses agar tindakan tersebut tidak berulang di kemudian hari," tegasnya.
Veryanto mengemukan, di lingkungan kampus terdapat rujukan penindakan kasus pelecahan seksual, yaitu Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sesungguhnya dimandatkan agar membentuk satgas. Maka jika ada kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus maka upaya penanganan diserahkan kepada satgas PPKS, khususnya penanganan dan pemulihan korban," paparnya.
Selain itu, Veryanto menyebut seharusnya daripada melakukan main hakim sendiri sebaiknya pelaku langsung diserahkan ke polisi agar dapat ditindak melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Viral
Seperti diketahui dugaan pelecahan seksual viral di media sosial. Pelaku dan korban merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma. Akibat kejadian itu terduga pelaku mengalami persekusi.
Berdasarkan video yang beredar terduga pelaku mendapatkan perlakuan main hakim sendiri mulai dari diikat dipohon, dicekoki air kencing hingga hampir ditelanjangi.
Berita Terkait
-
Kasus 'Main Hakim Sendiri' Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma, Mahasiswa: Satpam Hanya Diam
-
Gelar Aksi Mogok Makan di Komnas HAM, Warga Sumbawa Barat Desak Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Perusahaan Tambang
-
Setelah Viral Diikat hingga Dicekoki Air Kencing, Pelaku Pelecehan Mahasiswi Gundar Ditangkap Polisi
-
Sempat Diklaim Damai, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Usai Viral di Medsos
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden