Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-13, Kamis (15/12/2022).
Sebelum disahkan, Komisi III menyampaikan laporan terkait RUU tersebut. Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan RUU tersebut berguna untuk kepentingan negara dan masyarakat umum.
Pangeran mengatakan RUU tersebut sekaligus dapat memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain.
"Khususnya dengan Republik Singapura yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," ujarnya.
Setelah mendengarkan laporan, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan sidang untuk pengesahan RUU menjadi undang-undang.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab setuju sidang.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung.
"Serta pengaturan penyerahan," ujar Yasonna.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Tag
Berita Terkait
-
Gak Cuma Artis, DPR Sarankan Pangkat Letkol Tituler Perlu Diberikan ke Profesi Lain
-
Meutya Hafid Nilai Pemberian Pangkat Tituler Deddy Corbuzier Tidak Relevan
-
Mahasiswa dan Buruh Gelar Demo di Patung Kuda dan Gedung DPR, Polisi Kerahkan 2.000 Personel
-
Gus Muhaimin Dorong Pemda Bentuk Layanan Satu Atap bagi UMKM
-
Sufmi Dasco Menilai Perlu Adanya Aturan Turunan dalam Perppu Pemilu
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital