Suara.com - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru terkait kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga atau ART asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SKH (23). Tersangka baru tersebut merupakan wanita berinisial R yang juga berprofesi sebagai ART.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menyebut R ditangkap di wilayah Jakarta pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
"Inisial R," kata Ratna kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Menurut penjelasan Ratna, R ditetapkan berdasar hasil pemeriksaan korban dan tersangka lainnya. Di mana yang bersangkutan disebut turut melakukan penganiayaan terhadap kroban.
"Dia adalah ART yang pulang pergi, jadi kemarin pas kita ke sana (lokasi kejadian) dia tidak ada, tetapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," jelas Ratna.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya; berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku ART.
Para tersangka ditangkap pada Jumat (9/12/2022) di apartemen SK dan MK yang berlokasi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tempurung Kepala Retak
Berdasar hasil penyelidikan diketahui para tersangka menganiaya korban dengan cara menyiram air panas hingga memaksa memakan kotoran anjing. Bahkan, para tersangka merekamnya saat melakukan penyiksaan terhadap korban.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Baca Juga: Ragam Siksaan Keji ART di Jaksel: Dirantai, Ditelanjangi, Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; sapu, borgol, kandang anjing, gembok, barbel, digital video recorder atau DVR, hingga hasil visum kroban.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan-kiri," beber Zulpan.
Gegara Pakaian Dalam
Sementara motif daripada majikan selaku tersangka utama dalam kasus ini melakukan penganiayan tersebut diduga karena kesal akibat ulah korban yang dituding telah mencuri pakaian dalam.
Ratna ketika itu mengatakan pelaku menganiaya korban dengan alasan agar mengakui perbuatannya.
"Ketauannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
"Tapi bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," imbuh Ratna.
Ratna menegaskan kesembilan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kejam! Diikat di Kandang dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Ini Kronologi Panganiayaan ART Asal Pemalang
-
Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan
-
Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri
-
Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!
-
Ragam Siksaan Keji ART di Jaksel: Dirantai, Ditelanjangi, Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana
-
Murni Dukungan atau Strategi Politik: Apa Sebenarnya di Balik Suara Lantang Prabowo Dua Periode?
-
Pesawat Ditembaki di Koroway Papua, 13 Penumpang Termasuk Balita Selamat Meski Pilot Tewas