Suara.com - Selepas menuntaskan masa jabatnya sebagai Kepala Negara nanti, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mendapatkan rumah dari negara. Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar menjadi lokasi yang dipilih Jokowi untuk membangun rumah tersebut.
Kabar tersebut diungkap oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Juliyatmono saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Memang apakah ada aturan soal pemberian rumah oleh negara kepada presiden?
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 1 Perpres Nomor 52/2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Jokowi berhak mendapatkan rumah dari negara meskipun menjabat dua periode. Itu tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanyak 1 kali, termasuk bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.
Ada aturan yang harus dipenuhi untuk Jokowi memilih lokasi rumah pemberian negara. Aturannya yakni harus berada di wilayah Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Aturan lainnya ialah tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Pasal 3 Ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 menerangkan kalau rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Jokowi juga akan terbebas dari pajak bangunan rumah tersebut. Sebab, negara akan menanggung seluruh pajaknya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi:
"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara."
Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah di Colomadu Karanganyar, Pak Camat: Semoga Menjadi Berkah Warga
-
Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar
-
'Full Senyum' Foto Saud Adik Nahyan Perdana Diunggah Kahiyang Ayu, Publik: Ini yang Dicari dari Kemarin-Kemarin
-
Fakta Foto Nahyan Pakai Beskap Diungkap Kahiyang Ayu: Aslinya Tetap Pakai Singlet
-
Upaya Jokowi Redam Impor Pupus, Beras Thailand Mulai Merangsek ke Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan