Suara.com - Kementerian Kesehatan sebelumnya mengeluarkan surat yang dilansir di jdih.kemkes.go.id yang menuliskan soal kebijakan besaran bantuan hidup peserta program internship dokter dan dokter gigi Indonesia dengan penempatan terhitung tahun 2023 mendatang.
Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa peserta internship dokter wilayah ibukota provinsi akan diberikan bantuan sebesar Rp1.180.400 saja, sedangkan pada tahun 2022 bantuan hidup dokter internship mencapai Rp3.500.000 per orang per bulannya.
Hal ini jelas mendapat protes keras dari banyak kalangan, terutama para dokter internship yang akan menjalani internship selama beberapa waktu.
Aksi protes ini pun dikemukakan oleh seorang dokter melalui akun Twitter. Ia mengungkapkan protes dan keluh kesahnya soal kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan para calon dokter ini.
Di dalam surat tersebut, biaya yang diberikan kepada dokter internship yang ditempatkan di ibukota provinsi menjadi biaya terkecil.
Hal tersebut pun menyeruak di media sosial. Bahkan, salah satu platform petisi pun menawarkan jasa untuk membuat petisi kepada Kemenkes atas protes masalah biaya hidup yang terlalu kecil tersebut.
Selain itu, peraturan soal dokter internship yang tidak diperbolehkan bekerja di tempat lain selain lokasi internship mereka membuat kehidupan para dokter internship lebih terbatas dari sebelumnya.
Keluhan para dokter pun mendapat respons dari Kemenkes RI. Melalui instagram @Kemenkes_RI, pihak Kemenkes pun mengklarifikasi surat keputusan yang beredar di masyarakat.
"Hai #healthies! Mendengar masukan dari berbagai pihak, Kementerian Kesehatan mengevaluasi besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) bagi dokter internship tahun 2023. Berapa besarannya? Cek masing-masing kategorinya disini yuk!" tulis Kemenkes di instagramnya.
Baca Juga: Senator Jihan Nurlela Tolak Pemangkasan Gaji Dokter Internship
Di dalam unggahan tersebut, ada beberapa evaluasi dan koreksi dari biaya hidup yang sebelumnya beredar di masyarakat. Adapun rincian Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang resmi dialokasikan adalah sebagai berikut.
1. Kategori pertama Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK): Rp6.499.575
2. Kategori kedua Maluku, NTT, dan Papua (di luar DTPK): Rp3.999.574
3. Kategori ketiga Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) : Rp3.727.034
4. Kategori keempat Sumatera dan NTB (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) : Rp3.498.800
5. Kategori kelima ibukota provinsi di Sumatera dan NTB : Rp3.241.200
Berita Terkait
-
Senator Jihan Nurlela Tolak Pemangkasan Gaji Dokter Internship
-
Investigasi Gagal Ginjal Anak, Ombudsman: Menkes dan Kepala BPOM Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur
-
Deteksi Dini Kanker Serviks Masih Rendah
-
Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Pemerintah Soroti Polusi Udara yang Kian Memburuk
-
Isu Biaya Hidup Dokter Internship Diberhentikan, Kemenkes Angkat Bicara
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan