Suara.com - Kementerian Kesehatan sebelumnya mengeluarkan surat yang dilansir di jdih.kemkes.go.id yang menuliskan soal kebijakan besaran bantuan hidup peserta program internship dokter dan dokter gigi Indonesia dengan penempatan terhitung tahun 2023 mendatang.
Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa peserta internship dokter wilayah ibukota provinsi akan diberikan bantuan sebesar Rp1.180.400 saja, sedangkan pada tahun 2022 bantuan hidup dokter internship mencapai Rp3.500.000 per orang per bulannya.
Hal ini jelas mendapat protes keras dari banyak kalangan, terutama para dokter internship yang akan menjalani internship selama beberapa waktu.
Aksi protes ini pun dikemukakan oleh seorang dokter melalui akun Twitter. Ia mengungkapkan protes dan keluh kesahnya soal kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan para calon dokter ini.
Di dalam surat tersebut, biaya yang diberikan kepada dokter internship yang ditempatkan di ibukota provinsi menjadi biaya terkecil.
Hal tersebut pun menyeruak di media sosial. Bahkan, salah satu platform petisi pun menawarkan jasa untuk membuat petisi kepada Kemenkes atas protes masalah biaya hidup yang terlalu kecil tersebut.
Selain itu, peraturan soal dokter internship yang tidak diperbolehkan bekerja di tempat lain selain lokasi internship mereka membuat kehidupan para dokter internship lebih terbatas dari sebelumnya.
Keluhan para dokter pun mendapat respons dari Kemenkes RI. Melalui instagram @Kemenkes_RI, pihak Kemenkes pun mengklarifikasi surat keputusan yang beredar di masyarakat.
"Hai #healthies! Mendengar masukan dari berbagai pihak, Kementerian Kesehatan mengevaluasi besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) bagi dokter internship tahun 2023. Berapa besarannya? Cek masing-masing kategorinya disini yuk!" tulis Kemenkes di instagramnya.
Baca Juga: Senator Jihan Nurlela Tolak Pemangkasan Gaji Dokter Internship
Di dalam unggahan tersebut, ada beberapa evaluasi dan koreksi dari biaya hidup yang sebelumnya beredar di masyarakat. Adapun rincian Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang resmi dialokasikan adalah sebagai berikut.
1. Kategori pertama Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK): Rp6.499.575
2. Kategori kedua Maluku, NTT, dan Papua (di luar DTPK): Rp3.999.574
3. Kategori ketiga Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) : Rp3.727.034
4. Kategori keempat Sumatera dan NTB (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) : Rp3.498.800
5. Kategori kelima ibukota provinsi di Sumatera dan NTB : Rp3.241.200
Berita Terkait
-
Senator Jihan Nurlela Tolak Pemangkasan Gaji Dokter Internship
-
Investigasi Gagal Ginjal Anak, Ombudsman: Menkes dan Kepala BPOM Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur
-
Deteksi Dini Kanker Serviks Masih Rendah
-
Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Pemerintah Soroti Polusi Udara yang Kian Memburuk
-
Isu Biaya Hidup Dokter Internship Diberhentikan, Kemenkes Angkat Bicara
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua