Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut memilih Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sebagai lokasi pembangunan rumah pemberian negara. Jokowi bakal terbebas dari segala pajak yang berkaitan dengan rumah tersebut.
Itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.
Jokowi berhak mendapatkan rumah pemberian negara sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 2 Perpres 52/2014 tersebut.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."
Kemudian, perihal urusan pajak juga diatur dalam perpres tersebut. Adapun Pasal 5 Perpres 52/2014 menerangkan kalau segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden ditanggung oleh negara.
Rumah pemberian negara itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono akan dibangun di atas seluas 3.000 meter.
Pernyataan Juliatmono lantas dibenarkan oleh Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso. Ia membenarkan kalau Jokowi punya tanah hadiah negara di daerahnya.
"Lokasinya berada di timur Taman Sari," kata Sriyono, Jumat (16/12/2022).
Kata Sriyono, ia pernah didatangi oleh Juliyatmono untuk mengabarkan itu sekitar satu bulan yang lalu.
Baca Juga: Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?
"Pak Bupati sudah bilang kalau Pak Jokowi akan jadi warga Colomadu. Berharap nantinya bisa menjadi berkah bagi warga," tuturnya.
Berita Terkait
-
Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Seluas 3.000 Meter, Bagaimana dengan Milik SBY?
-
Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?
-
CEK FAKTA: Kegigihan Pengacara Bharada E Melawan Ferdy Sambo, Tak Takut Ancaman karena Ada Dukung Jokowi, Benarkah?
-
Presiden Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah di Colomadu Karanganyar, Pak Camat: Semoga Menjadi Berkah Warga
-
Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tawarkan 61 Objek Lelang Senilai Rp30 Miliar, Terbuka bagi Masyarakat
-
Jebakan Repost di Instagram: Saat Kepedulian Sosial Berakhir Menjadi Validasi Digital
-
Hot Wheels Monster Trucks Live Perdana di Indonesia, Hadirkan Aksi Ekstrem di Indonesia Arena
-
LSPR Teatro Hadirkan Musikal "Dunia Dalam Sepotong Naskah"
-
Jelang Demo 27 Agustus, DPR Klaim Aktivitas Parlemen Tetap Berjalan Normal
-
Rektor Unsoed Tersandung Kasus Korupsi, Pengamat Desak Evaluasi Sistem Pendidikan
-
Media Belanda Bongkar Efek Dahsyat Ole Romeny dan Justin Hubner, Fortuna Sittard Ketiban Berkah
-
Water Bombing Rp100 Juta per Jam, Kalau Api di Konsesi Perusahaan Siapa yang Bayar?
-
DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis
-
Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk Hingga Bantuan Presiden Berjalan