Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron pada Jumat (16/12/2022).
Saksi yang diperiksa yakni Roosli Soeliharjono, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan periode 2019-sekarang.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan terhadap Roosli akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROOSLI SOELIHARJONO Kepala Dinas Perdagangan 2019 - sekarang," ucap dia.
Sita Uang Rp1 Miliar
KPK telah menyita uang Rp1,5 miliar dari hasil kasus dugaan korupsi yang menjerat R Abdul Latif Imron. Uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara ini.
"Dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitataan uang di antaranya yang uang Rp1,5 miliar," kata Ali saat ditemui wartawan di saat menghadiri peringatan Hakordia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Barang bukti tersebut disita guna mendukung proses penyidikan yang masih dilakukan KPK.
Baca Juga: KPK Sita Rp1,5 Miliar Sebagai Barang Bukti Korupsi Bupati Bangkalan
"Kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK akan selalu menyampaikan setiap informasi perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tersebut.
"Sepanjang memang Undang-Undang membolehkan KPK menyampaikan kepada masyarakat, tentu kami sampaikan sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.
R Abdul Latif Amin Imron dijadikan tersangka karena diduga melakukan jual jabatan kepala dinas di jajaran pemerintahannya. Setiap jabatan berharga sekitar Rp.50 juta hingga Rp150 juta.
KPK juga menemukan, R Abdul Latif Amin Imron mengambil fee 10 persen dari setiap proyek yang dijalankan setiap dinas di pemerintahannya. Secara keseluruhan, KPK menduga Abdul Latif korupsi senilai Rp5,3 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, salah satunya untuk mendanai survei elaktabilitasnya.
Pada kasus terebut, Abdul Latif menjadi tersanka bersama lima orang lainnya yang merupakan kepala dinas, mereka adalah yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban
-
UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tidak Mungkin Ibu Kota Lebih Rendah!
-
Libur Natal Kawasan Monas 'Diserbu' Ribuan Pengunjung, Wisatawan China hingga Brasil Ikut Meramaikan
-
Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara
-
Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.
-
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
-
Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia