Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Natatu) sudah di depan mata. Mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 belum juga selesai, maka pemerintah menetapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Perlu diketahui, aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Lantas, bagaimana syarat naik pesawat libur Nataru?
Syarat Naik Pesawat Libur Nataru 2023
Berikut ini adalah beberapa syarat naik pesawat libur Nataru yang perlu diperhatikan:
1. Para lelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
- PPDN usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang kedua.
- PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi.
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
3. Jika PPDN telah memenuhi syarat di atas, maka tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Hanya saja, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka akan dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini. Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun rapid test, akan tetapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
Baca Juga: Libur Nataru di Jakarta? Saksikan Pameran Mobil Listrik "Mercedes-EQ SPACE" Sebulan Penuh
5. Aturan ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk juga penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Demikianlah aturan dan syarat naik pesawat libur Nataru yang wajib diketahui. Jika Anda berencana untuk liburan menggunakan moda transportasi pesawat, pastikan Anda telah memenuhi syarat di atas, ya! Semoga perjalanan Anda lancar sampai tujuan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025