Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Natatu) sudah di depan mata. Mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 belum juga selesai, maka pemerintah menetapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Perlu diketahui, aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Lantas, bagaimana syarat naik pesawat libur Nataru?
Syarat Naik Pesawat Libur Nataru 2023
Berikut ini adalah beberapa syarat naik pesawat libur Nataru yang perlu diperhatikan:
1. Para lelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
- PPDN usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang kedua.
- PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi.
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
3. Jika PPDN telah memenuhi syarat di atas, maka tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Hanya saja, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka akan dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini. Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun rapid test, akan tetapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
Baca Juga: Libur Nataru di Jakarta? Saksikan Pameran Mobil Listrik "Mercedes-EQ SPACE" Sebulan Penuh
5. Aturan ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk juga penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Demikianlah aturan dan syarat naik pesawat libur Nataru yang wajib diketahui. Jika Anda berencana untuk liburan menggunakan moda transportasi pesawat, pastikan Anda telah memenuhi syarat di atas, ya! Semoga perjalanan Anda lancar sampai tujuan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek