Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Natatu) sudah di depan mata. Mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 belum juga selesai, maka pemerintah menetapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Perlu diketahui, aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Lantas, bagaimana syarat naik pesawat libur Nataru?
Syarat Naik Pesawat Libur Nataru 2023
Berikut ini adalah beberapa syarat naik pesawat libur Nataru yang perlu diperhatikan:
1. Para lelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
- PPDN usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang kedua.
- PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi.
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
3. Jika PPDN telah memenuhi syarat di atas, maka tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Hanya saja, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka akan dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini. Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun rapid test, akan tetapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
Baca Juga: Libur Nataru di Jakarta? Saksikan Pameran Mobil Listrik "Mercedes-EQ SPACE" Sebulan Penuh
5. Aturan ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk juga penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Demikianlah aturan dan syarat naik pesawat libur Nataru yang wajib diketahui. Jika Anda berencana untuk liburan menggunakan moda transportasi pesawat, pastikan Anda telah memenuhi syarat di atas, ya! Semoga perjalanan Anda lancar sampai tujuan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
-
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, DPR Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2026!
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK
-
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
-
Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban
-
Baru Sehari, Pramono Lihat Uji Coba Tol Fatmawati 2 Gratis Efektif Urai Kemacetan TB Simatupang
-
Dandhy WatchDoc Skakmat Meutya Hafid soal Video Prabowo di Bioskop, Netizen: Balikkan ke Irak!
-
Jaket Ojol Pinjaman Jadi Kedok! Duo Pencuri AC Mal Tambora Bedalih Kepepet Usai Dibekuk Polisi
-
Jaket Ojol Jadi Kedok, Dua Sekawan Gasak AC Mal Tambora karena Himpitan Ekonomi, Endingnya Penjara!