Suara.com - Kriminolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa, yang menjadi saksi ahli pada sidang pembunuhan Brigadir J, maragukan laporan pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pun membeberkan tiga hal yang disampaikan krimonolog. Keterangan dari kriminolog tersebut disetujui oleh pengacara keluarga Brigadir J itu.
Martin mengaku hal tersebut sesuai dengan apa yang ingin ia sampaikan selama ini kepada pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dan rekan penasehat hukum lainnya.
Pertama, kriminolog Mustofa menilai bahwa tidak adanya cukup bukti terkait motif pemerkosaan kepada Putri.
Pasalnya, tidak ada visum yang dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk membuktikan adanya bukti kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Lalu yang berikutnya, apakah keterangan atau pendapat ahli dari psikolog forensik yang selama ini mereka gadang-gadang dan mereka klaim menguntungkan mereka itu, bisa dijadikan sebagai suatu keterangan ahli/menambahkan keterangan saksi, yang mengaku menjadi korban ini sebagai suatu peristiwa?" kata Martin dikutip Suara.com dari tayangan tvOneNews, Selasa (20/12/2022).
Menjawab pertanyaan tersebut Mustofa menyebut bahwa keterangan psikolog forensik tersebut tidak bisa dijadikan keterangan saksi ahli yang menyebut Putri sebagai korban pelecehan.
"Dari segi kausalitas atau sebab akibat dari suatu hal itu tidak bisa membuat suatu kesimpulan," ungkap Martin.
Pasalnya, pemerkosaan tersebut masuk ke dalam delik materil, yang dinilai harus ada bukti ilmiah.
Baca Juga: Minta Hakim Objektif, Ferdy Sambo: Penyidik Tersangkakan Kami Semua di Duren Tiga!
"Harus ada dampak kerusakan alat kelamin yang dialami oleh Putri yang menjadi korban dalam bentuk scientific ataupun dalam bentuk pemeriksaan ahli," jelasnya.
Menurut Martin, ucapan kriminolog mematahkan klaim-klaim kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berkukuh dengan dugaan kekerasaan maupun pelecehan seskual.
Martin bahkan menyebut kubu Ferdy Sambo dan Putri selalu menyerang harkat dan martabat Brigadir J beserta keluarganya secara membabi buta.
Hal ketiga yang Martin dan saksi ahli kriminolog sependapat adalah soal kemarahan yang belum tentu tidak bisa berfikir jernih.
"Tadi ada dua kualifikasi yang disampaikan mengenai marah. Marah spontan dan marah yang bisa berfikir," tutur Martin.
"Nah tadi saya sependapat bahwa dalam hal ini kan, dalam fakta persidangan, yang namanya perencanaan unsurnya terbukti melalui kesaksian dan juga bukti-bukti yang lain. Lalu memilih sejata juga sudah terbukti di persidangan," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Minta Hakim Objektif, Ferdy Sambo: Penyidik Tersangkakan Kami Semua di Duren Tiga!
-
Apa Itu Embalming? Jadi Alasan Otak Brigadir J Dipindahkan ke Perut
-
Rekaman CCTV Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Pengacara: Dia Tak Pakai Sarung Tangan, Bharada E Bohong
-
Sampai Nangis di Depan Hakim, Cerita Pemerkosaan Putri Candrawathi Ternyata Cuma Hafalan?
-
5 Fakta Nama 'Tuhan Yesus' di Grup WhatsApp Duren Tiga: Bharada E Sempat Didepak
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!