Publik dikejutkan dengan video penganiayaan seorang anak oleh ayahnya sendiri di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penganiayaan tersebut berhasil tertangkap kamera dan saat ini tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 2021. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 23 September 2022 lalu. Meskipun demikian, ia memastikan kasus tersebut tetap diproses.
Berikut fakta-fakta viral ayah aniaya anak di apartemen tersebut.
1. Rekaman Video Disita Kepolisian
Diketahui, rekaman video dari ponsel genggam dan kamera CCTV terkait dengan kasus penganiayaan anak oleh seorang ayah berinisial RIS sudah disita oleh pihak kepolisian. Dimana nantinya rekaman video tersebut akan dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut.
2. Hasil Visum Sudah Diterima
Para penyidik diketahui telah menerima hasil visum dua anak yang menjadi korban, yaitu KR dan KA.
Meskipun begitu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa ia belum mengetahui perkembangan terbaru terkait dengan kondisi kedua korban.
3. Ibu Korban Melapor
Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Ayah Pukul dan Tendang Anak Naik Penyidikan
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam menyebut bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari ibu korban yang berinisial KEY.
Laporan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 23 September 2022 lalu. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, korban dalam kasus ini yaitu berjumlah dua orang, berinisial KR dan KA, anak dari pelaku.
4. Dugaan Motif Penganiayaan
Polisi menyebut bahwa ayah korban yang berinisial RIS memukul dan menendang anaknya yang berinisial KR dengan dalih karena bermain game pada saat sekolah daring.
Keterangan tersebut disampaikan oleh RIS pada saat diperiksa oleh pihak penyidik.
"Anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," kata Irwandhy kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Ayah Pukul dan Tendang Anak Naik Penyidikan
-
Selidiki Kasus Ayah Aniaya Anak Di Apartemen Signature Park, Polisi Sita Video Dan Rekaman CCTV
-
Bikin Merinding, Aksi Bos Perusahaan Ternama Tampar dan Tendang Anak Kandung - Istri: Main Game Terus Sih Bocahnya
-
Ini Identitas Pria Aniaya Anak dan Istri di Jakarta Selatan
-
Bikin Nangis, Viral Video Ayah Lakukan KDRT Pada Anak Kandung, Sang Ibu Minta Tolong pada Warganet
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot