Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menyebut dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini tidak objektif.
Keterangan itu disampaikan Putri seusai mendengar kesaksian dua ahli hukum pidana yakni Effendi Saragih dan Alpi Sapari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Putri menuturkan keterangan Effendi dan Alpi hanya berdasarkan kronologis singkat yang diberikan oleh penyidik kepolisian. Keduanya disebut Putri tidak pernah membaca seluruh berkas perkara.
"Kronologi yang diberikan dari kronologi penyidik saja, dan tidak pernah membaca seluruh berkas perkara," kata Putri.
Putri pun kemudian menyebut kedua saksi ahli tersebut tidak objektif.
"Pendapat ahli menjadi tidak objektif," sebut Putri.
Istri Sambo Disindir Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) seolah menyindir Putri Candrawathi yang hingga kini tetap mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua Hutabarat.
Momen itu terjadi sewaktu jaksa mencecar saksi ahli hukum pidana Alpi Sapari saat persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Bermula ketika Alpi menjawab pertanyaan jaksa mengenai status saksi dalam suatu perkara pidana. Jaksa mempertanyakan kapan tepatnya seseorang bisa berstatus sebagai saksi.
"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan, atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?," tanya jaksa.
"Setelah laporan," jawab Alpi.
Kemudian, jaksa seolah menyinggung pengakuan Putri soal korban pelecehan seksual. Saat itu, ahli menerangkan jika status korban pada suatu perkara akan gugur jika laporannya dihentikan.
Berita Terkait
-
Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?
-
Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Rela Langgar Norma Demi Melindungi Diri
-
Gelak Tawa Pecah di Ruang Sidang usai Kuat Maruf Curhat Sakit Hati Dicap Pembohong
-
'Apes' Richard Eliezer Berujung Disuruh Tembak Yosua: Tingkat Kepatuhan Tinggi, Pangkat Terendah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden