Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) seolah menyindir Putri Candrawathi yang hingga kini tetap mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua Hutabarat.
Momen tersebut terjadi sewaktu jaksa mencecar saksi ahli hukum pidana Alpi Sapari saat persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (21/12/2022).
Bermula saat Alpi menjawab pertanyaan jaksa mengenai status saksi dalam suatu perkara pidana. Jaksa mempertanyakan waktu tepatnya seseorang bisa berstatus sebagai saksi.
"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?" tanya jaksa.
"Setelah laporan," jawab Alpi.
Kemudian, jaksa seolah menyinggung pengakuan Putri soal korban pelecehan seksual. Saat itu, ahli menjelaskan jika status korban pada suatu perkara akan gugur jika laporannya dihentikan.
"Katakanlah sekarang sudah di-SP3, apakah status dia masih sebagai saksi, sebagai tersangka, atau sudah nol lagi, tidak ada?" tanya jaksa.
"Tidak ada lagi," jawab Alpi.
"Tidak ada lagi?" tanya jaksa menegaskan.
"Tidak ada lagi," kata Alpi.
Putri Keukeuh Ngaku Jadi Korban
Dalam persidangan sebelumnya, Putri menangis saat sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Momen itu terjadi saat Putri memberi tanggapan atas saksi ahli kriminolog Muhammad Mustofa terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Putri meminta Mustofa memahami perasaan sebagai perempuan korban kekerasan seksual. Dia juga menyayangkan kesaksian Mustofa yang hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
"Saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan," kata Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?