Suara.com - Belakangan ini ramai beredar informasi bahwa negara akan memberikan rumah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masa jabatannya sebagai pemimpin negara berakhir pada 2024 mendatang. Rumah pemberian negara untuk Presiden Jokowi itu disebut dengan rumah negara. Lantas apa beda rumah dinas dan rumah negara?
Diketahui, lokasi rumah yang akan dibangunkan untuk PresidenJokowi berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Luas rumah negara sekitar 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Adapun harga lahan rumah negara mencapai Rp 10 juta per meternya.
Terkait rumah pemberian negara tersebut, mungkin banyak orang yang belum mengetahui beda rumah dinas dan rumah negara. Mengingat istilah rumah dinas sudah sejak lama melekat pada benak masyarakat Indonesia.
Beda Rumah Dinas dan Rumah Negara
Terdapat beberapa perbedaan antara rumah dinas dan rumah negara, adapun berikut ini perbedaannya:
1. Beda Landasan Hukum
Perbedaan l mendasar antara rumah dinas dengan rumah negara untuk Jokowi adalah landasan hukum yang mengatur keduanya. Untuk rumah dinas, sebenarnya adalah kosa kata bahasa sehari-hari yang biasa digunakan ketika menyebutkan rumah negara.
Sehingga istilah rumah dinas ini tidak tertera dalam peraturan dan yang ada hanya rumah negara. Landasan hukum mengenai rumah negara termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 yang mengtur tentang Rumah Negara, dan aturan turunannya yang terkait.
Sementara untuk rumah dari pemerintah untuk Jokowi ketika nanti sudah tidak menjabat sebagai kepala negara, memiliki payung hukum yang berbeda. Adapun landasan hukumnya tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, beserta semua aturan turunannya yang terkait.
Baca Juga: Sejarah Colomadu, Daerah Lokasi Bakal Rumah dari Negara untuk Jokowi
2. Beda Pengertian serta Peruntukan
Jik merujuk PP Nomor 40/1994, pada Pasal 1 menjelaskan bahwa Rumah Negara merupakan bangunan yang dimiliki oleh negara dan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian seta sarana prasarana pembinaan keluarga, menunjang pelaksanaan setiap tugas oleh Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
Pemberian rumah untuk Jokowi sendiri, mengutip pada Perpres Nomor 52/2014, Pasal 1 yang menyebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebagai Presiden atau wakil Presiden akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Melalui pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara pengertian dan peruntukan, rumah dinas atau rumah negara hanya untuk pejabat dan pegawai negeri yang masih bertugas. Sementara rumah yang akan diberikan oleh negara kepada Presiden Jokowi adalah semacam hadiah atau pemberian berupa rumah untuk mantan Presiden yang sudah selesai mengabdi.
3. Spesifikasi Rumah Berbeda
Melihat dari segi spesifikasi hunian, antara rumah dinas dan rumah yang diberikan negara kepada Jokowi juga berbeda. Karena pada dasarnya, rumah negara memiliki tiga jenis sesuai golongan. Sementara rumah yang diberikan kepda mantan Presiden atau Wakil Presiden tidak memiliki jenis atau tipe apapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan