Berdasarkan PP Nomor 40/1994, di dalam Pasal 1 mengatur tiga jenis rumah negara. Pertama adalah Rumah Negara Golongan I, merupakan rumah negara yang dipergunakan atau diperuntukkan bertempat bagi seorang pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya tersebut ia harus tinggal di rumah tersebut. Selain itu, hak penghuniannya akan terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih menjabat.
Kemudian ada Rumah Negara Golongan II, adalah rumah negara yang memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan dari suatu instansi dan hanya akan disediakan untuk duhuni oleh Pegawai Negeri. Serta apabila yang bersangkutan telah berhenti atau pensiun maka rumah harus dikembalikan kepada Negara.
Terakhir ada Rumah Negara Golongan III, ialah rumah negara yang tidak termasuk dalam Golongan I maupun Golongan II. Rumah golongan III ini dapat dijual kepada penghuninya.
Nah itulah tadi beda rumah dinas dan rumah negara. Dari penjelasan di atas, maka sudah jelas rumah yang diberikan negara kepada Presiden Jokowi ketika masa jabatannya berakhir merupakan hadiah dan bukan termasuk tiga jenis spesifikasi rumah dinas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO