Berdasarkan PP Nomor 40/1994, di dalam Pasal 1 mengatur tiga jenis rumah negara. Pertama adalah Rumah Negara Golongan I, merupakan rumah negara yang dipergunakan atau diperuntukkan bertempat bagi seorang pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya tersebut ia harus tinggal di rumah tersebut. Selain itu, hak penghuniannya akan terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih menjabat.
Kemudian ada Rumah Negara Golongan II, adalah rumah negara yang memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan dari suatu instansi dan hanya akan disediakan untuk duhuni oleh Pegawai Negeri. Serta apabila yang bersangkutan telah berhenti atau pensiun maka rumah harus dikembalikan kepada Negara.
Terakhir ada Rumah Negara Golongan III, ialah rumah negara yang tidak termasuk dalam Golongan I maupun Golongan II. Rumah golongan III ini dapat dijual kepada penghuninya.
Nah itulah tadi beda rumah dinas dan rumah negara. Dari penjelasan di atas, maka sudah jelas rumah yang diberikan negara kepada Presiden Jokowi ketika masa jabatannya berakhir merupakan hadiah dan bukan termasuk tiga jenis spesifikasi rumah dinas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India