Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah pemberian negara yang akan ia tinggali setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Jokowi pun telah memilih dan menentukan lokasi sebidang tanah seluas 3000 meter untuk membangun rumah tersebut.
Lahan yang telah dipilih oleh Jokowi terletak di desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Meski berada di Karanganyar, namun lokasi rumah pemberian negara itu diyakini tidak berada jauh dari kediaman pribadi Jokowi yang berada daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
“(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli tanahnya,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).
Menurut Juliyatmo, rumah yang bakal diperuntukan kepada Jokowi itu akan dibangun di atas lahan seluas 3000 meter persegi.
Sebagai informasi, sebelum Jokowi, presiden sebelumnya juga menerima hadiah rumah dari negara, termasuk Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Rumah SBY yang diberi pemerintah itu terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII di Jakarta Selatan. Luas tanah rumah SBY ditaksir sekitar 4.000 meter persegi.
Sedangkan harga rumah yang terbagi menjadi dua kavling itu ditaksir seharga Rp 300 miliar pada 2018.
Adapun aturan terkait pemberian rumah dari negara untuk presiden setelah pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Jelang Natal, Warga Muslim Ciamis Bantu Bersihkan Gereja
Perpres 52/2014 tersebut diterbitkan dan ditetapkan oleh SBY di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014.
Untuk diketahui, Presiden ke-6 SBY sebelumnya pernah mengubah isi yang tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2007.
Yang mana isinya berbunyi, mengubah ketentuan sebelumnya yang mengatur nilai pengadaan rumah mantan presiden dan wakil presiden setinggi-tingginya senilai Rp20 miliar, kemudian diubah menjadi, nilainya setiap waktu disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi dan tingkat kelayakan rumah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah ditanggung oleh negara.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 52 Tahun 2014 yang diundangkan tanggal 4 Juni 2014, secara otomatis telah menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Tag
- # rumah pemberian negara
- # rumah mantan presiden
- # rumah untuk jokowi
- # rumah sby
- # luas rumah sby
- # presiden joko widodo
- # desa gajahan
- # kecamatan colomadu
- # bupati karanganyar
- # perpres
- # perpres 522014
- # presiden sby
- # presiden ke-6 sby
- # perpres nomor 81 tahun 2004
- # perpres nomor 88 tahun 2007
- # presiden megawati soekarnoputri
- # rumah untuk presiden
Berita Terkait
-
Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Jokowi Terbebas dari Urusan Pajak
-
Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Seluas 3.000 Meter, Bagaimana dengan Milik SBY?
-
Terungkap! Reshuffle Jaksa Agung M Prasetyo Pemicu Keretakan Jokowi dengan Surya Paloh
-
Pantas Gandeng Gibran, Panda Nababan Ungkap Kedekatan Anak-anak Jokowi dengan Megawati: Memang di Belakang layar..
-
Diuntungkan 'Coat-Tail Effect', NasDem Tegas Gencarkan Safari Politik Anies Baswedan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H Bersama 250 Pengemudi Ojol
-
Jae Yi's Young In: Reuni Aktor Lee Young Ae dan Yoo Ji Tae Usai 25 Tahun
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Jangan Bingung Cari Mushola Saat Kulineran di PIK: Ini Titik Lokasi Strategis yang Wajib Kamu Tahu
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Beckham Putra Tunda Mudik Demi Timnas Indonesia, Siap Jawab Kepercayaan John Herdman
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Mengenal Staf Kepelatihan John Herdman: Dari Eks Asisten Kluivert hingga Talenta Lokal
-
Lompat di Tengah Suapan Nasi: Kisah Haru ASN Bogor Gugur Selamatkan Bocah di Pantai Padabumi