Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah pemberian negara yang akan ia tinggali setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Jokowi pun telah memilih dan menentukan lokasi sebidang tanah seluas 3000 meter untuk membangun rumah tersebut.
Lahan yang telah dipilih oleh Jokowi terletak di desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Meski berada di Karanganyar, namun lokasi rumah pemberian negara itu diyakini tidak berada jauh dari kediaman pribadi Jokowi yang berada daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
“(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli tanahnya,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).
Menurut Juliyatmo, rumah yang bakal diperuntukan kepada Jokowi itu akan dibangun di atas lahan seluas 3000 meter persegi.
Sebagai informasi, sebelum Jokowi, presiden sebelumnya juga menerima hadiah rumah dari negara, termasuk Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Rumah SBY yang diberi pemerintah itu terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII di Jakarta Selatan. Luas tanah rumah SBY ditaksir sekitar 4.000 meter persegi.
Sedangkan harga rumah yang terbagi menjadi dua kavling itu ditaksir seharga Rp 300 miliar pada 2018.
Adapun aturan terkait pemberian rumah dari negara untuk presiden setelah pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Jelang Natal, Warga Muslim Ciamis Bantu Bersihkan Gereja
Perpres 52/2014 tersebut diterbitkan dan ditetapkan oleh SBY di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014.
Untuk diketahui, Presiden ke-6 SBY sebelumnya pernah mengubah isi yang tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2007.
Yang mana isinya berbunyi, mengubah ketentuan sebelumnya yang mengatur nilai pengadaan rumah mantan presiden dan wakil presiden setinggi-tingginya senilai Rp20 miliar, kemudian diubah menjadi, nilainya setiap waktu disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi dan tingkat kelayakan rumah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah ditanggung oleh negara.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 52 Tahun 2014 yang diundangkan tanggal 4 Juni 2014, secara otomatis telah menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Tag
- # rumah pemberian negara
- # rumah mantan presiden
- # rumah untuk jokowi
- # rumah sby
- # luas rumah sby
- # presiden joko widodo
- # desa gajahan
- # kecamatan colomadu
- # bupati karanganyar
- # perpres
- # perpres 522014
- # presiden sby
- # presiden ke-6 sby
- # perpres nomor 81 tahun 2004
- # perpres nomor 88 tahun 2007
- # presiden megawati soekarnoputri
- # rumah untuk presiden
Berita Terkait
-
Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Jokowi Terbebas dari Urusan Pajak
-
Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Seluas 3.000 Meter, Bagaimana dengan Milik SBY?
-
Terungkap! Reshuffle Jaksa Agung M Prasetyo Pemicu Keretakan Jokowi dengan Surya Paloh
-
Pantas Gandeng Gibran, Panda Nababan Ungkap Kedekatan Anak-anak Jokowi dengan Megawati: Memang di Belakang layar..
-
Diuntungkan 'Coat-Tail Effect', NasDem Tegas Gencarkan Safari Politik Anies Baswedan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'