/
Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:08 WIB
Ilustrasi - Rumah baru Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah pemberian negara yang akan ia tinggali setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Jokowi pun telah memilih dan menentukan lokasi sebidang tanah seluas 3000 meter untuk membangun rumah tersebut.

Lahan yang telah dipilih oleh Jokowi terletak di desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Meski berada di Karanganyar, namun lokasi rumah pemberian negara itu diyakini tidak berada jauh dari kediaman pribadi Jokowi yang berada daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

“(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli tanahnya,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).

Menurut Juliyatmo, rumah yang bakal diperuntukan kepada Jokowi itu akan dibangun di atas lahan seluas 3000 meter persegi.

Ilustrasi - Rumah baru Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). (sumber: suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Sebagai informasi, sebelum Jokowi, presiden sebelumnya juga menerima hadiah rumah dari negara, termasuk Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Rumah SBY yang diberi pemerintah itu terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII di Jakarta Selatan. Luas tanah rumah SBY ditaksir sekitar 4.000 meter persegi.

Sedangkan harga rumah yang terbagi menjadi dua kavling itu ditaksir seharga Rp 300 miliar pada 2018. 

Adapun aturan terkait pemberian rumah dari negara untuk presiden setelah pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Baca Juga: Jelang Natal, Warga Muslim Ciamis Bantu Bersihkan Gereja

Perpres 52/2014 tersebut diterbitkan dan ditetapkan oleh SBY di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014.

Ilustrasi - Rumah baru Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). (sumber: suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Untuk diketahui, Presiden ke-6 SBY sebelumnya pernah mengubah isi yang tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2007. 

Yang mana isinya berbunyi, mengubah ketentuan sebelumnya yang mengatur nilai pengadaan rumah mantan presiden dan wakil presiden setinggi-tingginya senilai Rp20 miliar, kemudian diubah menjadi, nilainya setiap waktu disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi dan tingkat kelayakan rumah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah ditanggung oleh negara. 

Dengan terbitnya Perpres Nomor 52 Tahun 2014 yang diundangkan tanggal 4 Juni 2014, secara otomatis telah menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.

Load More