Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah pemberian negara yang akan ia tinggali setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Jokowi pun telah memilih dan menentukan lokasi sebidang tanah seluas 3000 meter untuk membangun rumah tersebut.
Lahan yang telah dipilih oleh Jokowi terletak di desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Meski berada di Karanganyar, namun lokasi rumah pemberian negara itu diyakini tidak berada jauh dari kediaman pribadi Jokowi yang berada daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
“(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli tanahnya,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).
Menurut Juliyatmo, rumah yang bakal diperuntukan kepada Jokowi itu akan dibangun di atas lahan seluas 3000 meter persegi.
Sebagai informasi, sebelum Jokowi, presiden sebelumnya juga menerima hadiah rumah dari negara, termasuk Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Rumah SBY yang diberi pemerintah itu terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII di Jakarta Selatan. Luas tanah rumah SBY ditaksir sekitar 4.000 meter persegi.
Sedangkan harga rumah yang terbagi menjadi dua kavling itu ditaksir seharga Rp 300 miliar pada 2018.
Adapun aturan terkait pemberian rumah dari negara untuk presiden setelah pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Jelang Natal, Warga Muslim Ciamis Bantu Bersihkan Gereja
Perpres 52/2014 tersebut diterbitkan dan ditetapkan oleh SBY di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014.
Untuk diketahui, Presiden ke-6 SBY sebelumnya pernah mengubah isi yang tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2007.
Yang mana isinya berbunyi, mengubah ketentuan sebelumnya yang mengatur nilai pengadaan rumah mantan presiden dan wakil presiden setinggi-tingginya senilai Rp20 miliar, kemudian diubah menjadi, nilainya setiap waktu disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi dan tingkat kelayakan rumah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah ditanggung oleh negara.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 52 Tahun 2014 yang diundangkan tanggal 4 Juni 2014, secara otomatis telah menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Tag
- # rumah pemberian negara
- # rumah mantan presiden
- # rumah untuk jokowi
- # rumah sby
- # luas rumah sby
- # presiden joko widodo
- # desa gajahan
- # kecamatan colomadu
- # bupati karanganyar
- # perpres
- # perpres 522014
- # presiden sby
- # presiden ke-6 sby
- # perpres nomor 81 tahun 2004
- # perpres nomor 88 tahun 2007
- # presiden megawati soekarnoputri
- # rumah untuk presiden
Berita Terkait
-
Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Jokowi Terbebas dari Urusan Pajak
-
Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Seluas 3.000 Meter, Bagaimana dengan Milik SBY?
-
Terungkap! Reshuffle Jaksa Agung M Prasetyo Pemicu Keretakan Jokowi dengan Surya Paloh
-
Pantas Gandeng Gibran, Panda Nababan Ungkap Kedekatan Anak-anak Jokowi dengan Megawati: Memang di Belakang layar..
-
Diuntungkan 'Coat-Tail Effect', NasDem Tegas Gencarkan Safari Politik Anies Baswedan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
-
Bola Tertua di Dunia Dipamerkan di Laga Skotlandia vs Brasil, Ini Alasan Sakralnya
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang
-
Hasil Piala Dunia 2026: Vinicius Junior Menggila, Brasil Gilas Skotlandia
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Huawei MatePad Mini Resmi Meluncur, Tablet Mini Tertipis dan Teringan Dibanderol Rp8,9 Juta
-
Ramalan Zodiak Kamis 25 Juni 2026: Cancer, Virgo, dan Capricorn Beruntung Besar Hari Ini!