Suara.com - Kabar tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita (AHL) dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jawa Timur pada 22 Desember 2022. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini bebas dari tahanan usai berkas penyidikannya tak kunjung lengkap (P19).
Hingga kemudian kasus Akhmad Hadian Lukita ini berakhir ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bersamaan dengan itu, masa tahanan Akhmad Hadian Lukita juga sudah habis hingga akhirnya dibebaskan. Simak perjalanan kasus eks Dirut PT LIB hingga kini bebas berikut ini.
1. Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Polri menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 lalu.
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Salah satu pelanggaran Akhmad Hadian Lukita yang membuatnya jadi tersangka adalah adanya manipulasi verifikasi stadion. AHL diduga memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Manipulasi itu ternyata tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang harusnya dilakukan. Tapi AHL sebagai Dirut PT LIB pemegang kompetisi Liga 1 2022-2023 menggunakan hasil verifikasi data kelayakan Stadion dari data dua tahun lalu.
2. Berkas Belum Lengkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara 5 tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21. Namun, ada satu berkas dari satu tersangka yang belum lengkap sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman, mengatakan berkas dinyatakan lengkap pada Selasa (20/12). Satu berkas yang belum dinyatakan lengkap itu adalah berkas milik Akhmad Hadian Lukita.
3. Akhmad Hadian Lukita Bebas Tapi Masih Berstatus Tersangka
Tiba-tiba Polda Jawa Timur mengumumkan Akhmad Hadian bebas dari tahanan. Alasan Hadian bebas adalah masa penahanannya yang telah habis, tapi berkas perkaranya belum diterima oleh Kejati Jatim atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
Walau sudah dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian sehingga ia masih berstatus tersangka. "Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucap AKBP Achmad Taufiqurrahman selaku Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Kamis (22/12/2022).
Pernyataan senada diungkap oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang menegaskan bahwa Hadian tidak bebas melainkankan penyidikan tetap berlanjut. Selain itu jaksa masih menunggu polisi untuk melengkapi berkas.
"Berkas AHL kami kembalikan, masih P19. AHL bukan bebas, bukan dihentikan tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dibebaskan
-
Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Warganet: Endingnya Dah Bisa Ditebak, Kek Main Tangkap-tangkapan
-
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?
-
Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Kejati Siapkan 17 Jaksa
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut
-
Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz
-
Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi
-
Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin
-
Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan