Suara.com - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memiskinkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. KPK disebut memiskinkan Sri Mulyani karena kasus dugaan korupso BLBI.
Narasi itu dibagikan oleh akun YouTube bernama PEJUANG MUDA. Dalam video yang diunggahnya, akun tersebut menuliskan bahwa Menkeu Sri Mulyani resmi dimiskinkan KPK pada Jumat (16/12/20222).
Selain itu, akun itu juga mengatakan Sri Mulyani dimiskinkan KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana kasus tersebut turut melibatkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Melalui video berdurasi delapan menit, Sri Mulyani disebut telah merugikan negara atas penjualan aset BDNI. Aset yang bernilai Rp4,5 triliun disebut dijual Sri Mulyani senilai Rp220 Miliar.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“PAGI INI KPK RESM1 MISKINKAN SR1 MULYN1”
Lantas benarkah klaim KPK resmi memiskinkan Menkeu Sri Mulyani?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar KPK resmi memiskinkan Menkeu Sri Mulyani atas kasus dugaan korupsi BLBI adalah tidak benar.
Baca Juga: KPK Juga Geledah Sejumlah Ruangan di Dinas PU Binamarga Jatim
Faktanya, kronologi kasus korupsi BLBI sendiri telah berakhir pada tahun 2021, setelah berlangsung sejak tahun 1998.
BPPN menyerahkan petanggungjawaban aset hak tagih Dipasena kepada Kementerian Keuangan pada tahun 2004. Aset tersebut kemudian diserahkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).
Selanjutnya PPA melakukan penjualan hak tagih piutang Dipasena sebesar Rp220 miliar. Padahal kewajiban atau utang Sjamsul Nursalim yang seharusnya diterima negara adalah senilai Rp4,8 triliun.
Selisih kekurangan itulah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun.
Sampai pada akhirnya pada 2021, KPK memutuskan mengeluarkan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Alasannya, KPK menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Terlebih salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah dinyatakan bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
KPK Juga Geledah Sejumlah Ruangan di Dinas PU Binamarga Jatim
-
Blak-blakan! Rizal Ramli Sebut Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartarto Pasien Rawat Luar KPK
-
Benarkah Rumah Gibran Digeledah KPK dan Ditemukan Uang Ratusan Triliun?
-
Setelah Kantor Gubernur, Hari Ini KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur
-
Rumah Gibran Rakabuming Digeledah KPK Karena Temuan Uang Triliunan, Faktanya Begini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai