Setelah diproses dalam jangka waktu kurang lebih dua bulan, tiba-tiba pada Selasa (20/12/2022) jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara milik Akhmad belum lengkap, sehingga harus dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.
Sementara berkas perkara milik lima tersangka Tragedi kanjuruhan lainnya dinyatakan lengkap dan berlanjut ke tahapan selanjutnya.
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman.
Akhmad bebas dari tahanan
Setelah berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap, Polda Jawa Timur tiba-tiba menyatakan kalau Akhmad dibebaskan dari tahanan pada 22 Desember 2022.
Alasan kepolisian adalah karena masa tahanannya sudah habis, sementara mereka belum menerima berkas perkara dari Kejati Jatim (P19).
Polemik status tersangka Akhmad
Setelah dibebaskan, Mabes Polri menyebut status tersangka pada Akhmad otomatis gugur karena kejaksaan menilai tidak bisa lagi membawanya ke penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
Berbeda dengan Mabes Polri, Polda Jatim menyebut status tersangka Akhmad tidak gugur dan tetap melekat pada dirinya. Ia bahkan dikenakan wajib lapor setiap awal pekan.
"Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq kepada awak media, Kamis (22/12).
Ia juga memastikan kasus hadian dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut tetap dilanjutkan. Senada dengan Polda Jatim, Kejaksaan Agung juga menyatakan kasus yang menjerat Akhmas tidak berhenti.
"Kita lihat dulu perkembangannya, bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tersebut dihentikan atau mati. Bila mana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Pembebasan Akhmad Hadian Lukita banjir kecaman
Kabar bebasnya Akhmad dari tahanan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan menyulut emosi sejumlah pihak yang menyayangkan hal itu terjadi.
Kecaman salah satunya datang dari suporter Arema FC, Aremania, yang menyatakan pembebasan Akdmah tersebut tidak masuk akal.
Koordinator Tim gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri mengatakan, belum lengkapnya berkas perkara seharusnya tidak menjadi alasan kepolisian untuk membebaskan Akhmad.
Hal itu disebabkan Akhmad sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain Aremania, mantan anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali ikut memberikan kecaman. Ia menyatakan Polda Jawa Timur tidak serius dalam mengusut tragedi tersebut.
"Yang menjadi problem adalah apa yang dikerjakan penyidik sampai batas waktu kadaluwarsa. Berarti penyidik tidak bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini yang menjadi problem," tegas Akmal kepada awak media.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
-
Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Arema FC Liga 1, Anti Ribet Tinggal Klik
-
Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi
-
Prediksi Bhayangkara FC vs Arema FC di BRI Liga 1 2022/2023
-
Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan
-
Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang
-
Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara
-
3 Rekomendasi Shade Wardah Skin Tint untuk Pemilik Kulit Kuning Langsat
-
Perbandingan Mesin Cuci Front Load dan Top Load, Mana yang Lebih Bagus?
-
5 Tablet Rp2 Jutaan yang Support Keyboard Bluetooth, Cocok Buat Ngerjain Tugas
-
Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton
-
Musda Golkar Sumsel Dibuka Ketum Bahlil, Perebutan Kursi Ketua Mengarah ke Andie Dinialdie?
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali