Suara.com - Pegawai kantor seantero negeri kini tengah menerima kabar baik. Sebab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencanangkan kebijakan bebas pajak bagi beberapa fasilitas kantor.
Kebijakan baru tersebut telah diteken Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, ditandatangani pada Selasa (20/12/2022).
Peraturan tersebut berarti membebaskan fasilitas kantor dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
Lantas, apa saja fasilitas kantor yang kini dapat dinikmati tanpa dibebani PPh? Berikut daftarnya, sebagaimana yang tercantum dalam peraturan anyar presiden itu.
1. Konsumsi pegawai
"Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud," bunyi awalan peraturan baru tersebut.
Salah satu fasilitas yang dibebaskan dari PPh sebagaimana yang diatur oleh kebijakan Jokowi tersebut adalah konsumsi atau makanan bagi para pegawai kantor.
Berikut rincian jenis konsumsi yang dikecualikan dari terbeban PPh:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
Baca Juga: Jenguk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jokowi Ungkap Kondisi Kesehatan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
2. Sarana penunjang kehidupan pegawai
Kantor yang kini ingin membangun sarana prasarana penunjang kehidupan pegawai bisa bebas dari PPh.
Berikut jenis sarana penunjang yang dibebaskan dari beban pajak:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif)
Berita Terkait
-
Jenguk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jokowi Ungkap Kondisi Kesehatan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno
-
Jokowi Sepakati 6 Isu Kemitraan Strategis dengan Vietnam, Apa Saja?
-
Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, PDIP Bidik 2 Menteri dari NasDem: Sudah Waktunya Dievaluasi!
-
Hadir di Laga Timnas Indonesia vs Kamboja di SUGBK, Jokowi Duduk di Tempat Tak Biasa
-
Jokowi Jenguk Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Profil Rugaiya Usman: Cinta Sejak SMA, 'Pakaian' Wiranto yang Setia Hingga Hembusan Napas Terakhir
-
Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik
-
Ribuan Buruh Geruduk Balai Kota, Desak UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?