Suara.com - Guru besar filsafat dari Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat Driyakarya, Romo Magnis Suseno, dihadirkan kubu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi ahli meringankan di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini.
Lalu, apa alasan kubu Richard menghadirkan Romo Magnis Suseno dalam persidangan hari ini?
Pengacara Richard, Ronnny Talapessy, menuturkan setidaknya ada tiga alasan Romo Magnis Suseno dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk kliennya.
Yang pertama, Richard dinilai mengalami guncangan moral ketika dimintai untuk menembak Yosua.
Kedua, Suseno sebagai ahli filsafat diharapkan bisa menjelaskan jika setiap manusia sejatinya mempunyai suara hati ketika mengambil keputusan.
"Pertama mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Yang kedua, dari sudut pandang filsafat moral, setiap manusia memiliki suara hati yang dapat mengambil suatu keputusan," imbuhnya.
Yang ketiga, Ronny juga berharap Romo Magnis Suseno bisa menerangkan mengenai ketakutan Richard berhadapan dengan Ferdy Sambo pada saat insiden pembunuhan Yosua. Dimana Sambo merupakan atasan Ricahard dan merupakan seorang jenderal polisi.
"Terkait tanggal 8, keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," ungkap Ronny.
Selain itu, kubu Richard juga menghadirkan ahli psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie. Alasannya, Liza selama ini selalu mendampingi Richard yang mengalami trauma pasca Brigadir Yosua tewas.
"Ibu Liza ini yang mendampingi pada saat di penyidikan dan mengikuti proses bagaimana seorang Bharada E yang awalnya mudah ketakutan, trauma, tekanan karena situasinya situasi yang tidak mudah untuk dia," ujar Ronny.
Mendengarkan Keterangan Ahli
Diketahui, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar pada Senin (26/12/2022) hari ini.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun agenda dalam sidang kali ini yaitu mendengar keterangan saksi ahli meringankan bagi terdakwa.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Ketiganya yakni Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis-Suseno, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel.
“Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” ujar Ronny kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Perilaku Tak Biasa Yosua Jelang Eksekusi, Ferdy Sambo Akui Langsung Emosi hingga Lakukan Ini
-
CEK FAKTA: 'Kami Kalah' Orangtua Brigadir J Akhirnya Menyerah dan Minta Kasus Anaknya Dihentikan, Benarkah?
-
Sidang Ferdy Sambo Bikin JPU Satu Persatu Tumbang, Hakim Minta 'Gas' Terus
-
Ngomong Melantur di Sidang Kasus Yosua, Hakim Skakmat Pengacara Arif Rahman: Jangan Ditarik ke Mana-mana!
-
Kuasa Hukum Sambo Terjebak Pertanyaan Sendiri, JPU sampai Senyum-senyum
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek