Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan soal unsur pelecehan seksual pada ahli pidana Mahrus Ali yang dihadirkan pada sidang lanjutan, PN Jaksel Kamis (22/12/ 2022).
Menurut dia, pelecehan seksual kerap terjadi di ruang-ruang privat, sehingga saksi dari peristiwa itu hanya korban dan pelaku. Oleh sebab itu, hasil visum menjadi satu-satunya bukti guna mengungkap kebenaran.
Namun, bagaimana kalau visum tersebut tidak ada? hal ini terjadi pada Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Brigadir Yosua tanpa visum.
"Pertanyaan saya begini visum tidak ada itu terkait dengan tantangan yang lebih berat yang ada di jaksa untuk membuktikan, tapi dia tidak menghilangkan tidak adanya kejahatan," katanya dikutip dari tayangan Kanal YouTube Tribunnews.
Merespon jawaban dari saksi ahli, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tertawa saat dan mengangguk berkali-kali. Mereka terlihat kegirangan.
Meski begitu, Mahrus Ali meminta untuk tak langsung menyimpulkan. Menurut dia, korban tak melakukan visum bukan berarti tak ada kejahatan.
"Karena tidak semua korban kekerasan seksual melapor. Kenapa tidak melapor karena juga banyak faktornya," Kata Mahrus.
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.
Baca Juga: Terkuak, Curhat Sakit Hati Kuat Maruf hingga Tangis Putri Karena Dipaksa Sambo Akui Pelecehan
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Mengenal Apa Itu Peran 'Doenpleger', Bisa Bebaskan Bharada E dari Pidana?
-
Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023
-
Pengacara Ferdy Sambo Kembali Persoalkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Kata Saksi Ahli Hukum Pidana
-
Berkali-kali Bilang Siap di Sidang Kasus Yosua, Hakim Semprot Arif Eks Anak Buah Sambo: Gak Jelas!
-
Usai 'Dibantai' 13 Saksi Ahli dari JPU, Kini Giliran Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Ini Profilnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru