Suara.com - Urusan pemberian rumah oleh negara untuk presiden dan wakil presiden kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih dibangunkan rumah di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dulu sejumlah mantan presiden dan wakil presiden sempat ditawarkan uang tunai sebagai pengganti pemberian rumah.
Pemberian rumah oleh negara itu memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada 2014 silam, pemerintah justru memberikan uang tunai kepada eks Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan eks Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Uang tunai itu diberikan sebagai pengganti rumah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada kala itu yakni Sudi Silalahi mengungkapkan pihaknya sulit mencari rumah untuk diberikan kepada SBY dan Boediono. Lagipula, harga rumah di Jakarta pada kala itu sangat mahal.
"Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain," kata Sudi melansir dari Setkab.go.id pada Senin (26/12/2022).
Bukan hanya kepada SBY dan Boediono. Pemberian rumah oleh negara juga dilakukan untuk Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK.
Meski dirinya melanjutkan masa jabatnya sebagai wakil presiden, JK berhak mendapatkan rumah tersebut
Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali.
JK Sempat Bantah Meminta Rumah Negara
Baca Juga: Demokrat Ingatkan Jokowi Hati-hati Lakukan Reshuffle Kabinet: Waktu Bekerja Tinggal Dua Tahun
JK sempat membantah kalau dirinya meminta negara untuk diberikan rumah. Adapun ia menegaskan kalau pemberian rumah itu telah diatur dalam undang-undang.
"Saya tidak pernah meminta. Itu undang-undang, cara negara untuk menghargai para pemimpinnya," kata JK di rumah orang tua Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Gorontalo, Jumat (13/6/2014).
Lebih lanjut, JK menjelaskan berdasarkan UU maka dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan negara memberikan rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Menurut JK karena hal itu merupakan ketentuan UU, maka tidak perlu ditagih.
"Ini (rumah) tidak usah ditagih, ini bahaya, kalau begitu bisa-bisa pak SBY nanti juga tidak dapat rumah," kata JK.
JK menceritakan seusai dirinya pensiun sebagai wapres, pada tahun 2010 Mensesneg Sudi Silalahi datang ke rumah menanyakan soal pemberian rumah.
Berita Terkait
-
Asyik Main Game, Nahyan Sampai Berani Tolak Diajak Pergi Sang Ayah hingga Paspampres
-
Ulang Tahun Kaesang Pangarep, Erina Gudono Bagikan Ucapan Romantis dan Foto Lucu
-
Diterpa Isu Reshuffle, Ini Sepak Terjang Siti Nurbaya Bakar dan Yasin Limpo di Kementerian
-
Terlalu Aktif, Nahyan Ternyata Sudah Bolak Balik Diamankan Paspampres
-
LRT Jabodebek Baru Beroperasi Juli 2023, Ternyata Ini Kendalanya
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Mi Goreng Pucat dan Bau Diduga Jadi Pemicu
-
Kematian Akibat TBC Lampaui Covid-19, Menko PMK: Skrining dan Kampanye Harus Masif!
-
CEK FAKTA Foto Presiden Prabowo Terpajang pada Billboard di Israel, Asli atau Palsu?
-
Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!
-
Profil Irma Suryani Chaniago: Singa Podium DPR dari NasDem yang Soroti Juru Masak MBG Bersertifikat
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas
-
Gerbang Tol Jakarta Ditutup hingga 4 Oktober 2025, Ini Solusi Alternatif dan Tips Tidak Kena Macet
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Lima Anak Dilarikan ke IGD!
-
Hati Hancur Ayah Arya Daru di DPR: Apa yang Terjadi Pada Anak Kami?
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar