Suara.com - Urusan pemberian rumah oleh negara untuk presiden dan wakil presiden kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih dibangunkan rumah di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dulu sejumlah mantan presiden dan wakil presiden sempat ditawarkan uang tunai sebagai pengganti pemberian rumah.
Pemberian rumah oleh negara itu memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada 2014 silam, pemerintah justru memberikan uang tunai kepada eks Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan eks Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Uang tunai itu diberikan sebagai pengganti rumah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada kala itu yakni Sudi Silalahi mengungkapkan pihaknya sulit mencari rumah untuk diberikan kepada SBY dan Boediono. Lagipula, harga rumah di Jakarta pada kala itu sangat mahal.
"Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain," kata Sudi melansir dari Setkab.go.id pada Senin (26/12/2022).
Bukan hanya kepada SBY dan Boediono. Pemberian rumah oleh negara juga dilakukan untuk Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK.
Meski dirinya melanjutkan masa jabatnya sebagai wakil presiden, JK berhak mendapatkan rumah tersebut
Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali.
JK Sempat Bantah Meminta Rumah Negara
Baca Juga: Demokrat Ingatkan Jokowi Hati-hati Lakukan Reshuffle Kabinet: Waktu Bekerja Tinggal Dua Tahun
JK sempat membantah kalau dirinya meminta negara untuk diberikan rumah. Adapun ia menegaskan kalau pemberian rumah itu telah diatur dalam undang-undang.
"Saya tidak pernah meminta. Itu undang-undang, cara negara untuk menghargai para pemimpinnya," kata JK di rumah orang tua Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Gorontalo, Jumat (13/6/2014).
Lebih lanjut, JK menjelaskan berdasarkan UU maka dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan negara memberikan rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Menurut JK karena hal itu merupakan ketentuan UU, maka tidak perlu ditagih.
"Ini (rumah) tidak usah ditagih, ini bahaya, kalau begitu bisa-bisa pak SBY nanti juga tidak dapat rumah," kata JK.
JK menceritakan seusai dirinya pensiun sebagai wapres, pada tahun 2010 Mensesneg Sudi Silalahi datang ke rumah menanyakan soal pemberian rumah.
Berita Terkait
-
Asyik Main Game, Nahyan Sampai Berani Tolak Diajak Pergi Sang Ayah hingga Paspampres
-
Ulang Tahun Kaesang Pangarep, Erina Gudono Bagikan Ucapan Romantis dan Foto Lucu
-
Diterpa Isu Reshuffle, Ini Sepak Terjang Siti Nurbaya Bakar dan Yasin Limpo di Kementerian
-
Terlalu Aktif, Nahyan Ternyata Sudah Bolak Balik Diamankan Paspampres
-
LRT Jabodebek Baru Beroperasi Juli 2023, Ternyata Ini Kendalanya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal