Suara.com - Tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk ke gereja saat perayaan Natal 2022 dikecam oleh Eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Lantas bagaimana hukum masuk gereja menurut Islam, boleh atau tidak?
Dalam Islam sendiri ada perbedaan pendapat terkait hukum masuk gereja menurut Islam. Para ulama berbeda pendapat menyikapi hal ini.
Dikutip dari NU Online, menurut mazhab Hanafi hukum masuk tempat ibadah non-muslim adalah makruh. Sementara menurut madzhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama madzhab Syafii hukumnya boleh.
Sedangkan menurut sebagian ulama lain dari mazhab Syafii hukum memasuki gereja adalah tidak boleh, kecuali ada izin dari pemeluk agama tersebut. Berikut ini penjabaran lengkapnya:
1. Makruh
Syekh Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar mengatakan:
"Bagi seorang muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh. (Lihat: Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 1, halaman: 380)."
2. Boleh
Ulama bermadzhab Maliki, Ibnu Rusyd al-Qurtubhi menjelaskan dalam kitabnya Al-Bayan Wat Tahshil:
Baca Juga: Kudeta Konstitusi Ala Rizal Ramli Untuk Jokowi 3 Periode, Hendri Satrio : Jahat
"Ibnu Qasim bercerita, Imam Malik ditanya tentang perayaan di gereja, di mana umat Islam berkumpul lalu membawa baju, perhiasan, dan barang-barang lain menuju gereja untuk menjualnya di sana. Beliau berkata: Hal itu tidak apa-apa. (Lihat: Ibnu Rusyd al-Qurtubhi, Al-Bayan wat Tahshil, juz 4, halaman: 168-169)."
Bahkan seorang ulama bermazhab Hanbali, Syekh Ibnu Qudamah membolehkan seorang muslim melaksanakan sholat di gereja yang bersih. Sebab, Nabi pernah bersabda, jika waktu sholat telah tiba, kerjakan sholat di manapun, karena di mana pun bumi Allah adalah masjid.
3. Tidak Boleh
Sebagian ulama madzhab Syafii berpendapat, seorang muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non-muslim kecuali jika ada izin dari mereka. Syekh al-Qalyubi mengatakan:
"Kita tidak diperbolehkan memasuki gereja kecuali atas izin mereka, sedangkan jika di dalam gereja tersebut ada gambar maka hukum memasukinya haram secara mutlak. Begitu pula, haram memasuki setiap rumah yang ada gambarnya. (Lihat: Al-Qalyubi, Hasyiyatal Qalyubi wa Umairah, juz 4, halaman: 492)."
Sejatinya, perbedaan pendapat para ulama terkait hukum masuk gereja menurut Islam, boleh atau tidak ini bukanlah menjadi alasan untuk saling berselisih. Sebab, semua pendapat ulama ini benar sesuai dengan mazhab masing-masing.
Berita Terkait
-
Kudeta Konstitusi Ala Rizal Ramli Untuk Jokowi 3 Periode, Hendri Satrio : Jahat
-
Menanti Nasib NasDem Dan Kisah Pahit Manis Jokowi-Paloh
-
Cerita Kaesang, Jokowi Jadi Bapak Tak Pernah Bawa Oleh-oleh: Cuma Kasih 'Selamat'
-
Natalius Pigai Mengecam Presiden Jokowi yang Mengunjungi Gereja saat Misa: Ini Rumah Allah yang Kudus!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta