Suara.com - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung pada Selasa (27/12/2022). Dalam sidang itu, muncul istilah pelaku 'doen plegen' dan 'uitlokker' atau 'uitlokking'.
Istilah muncul saat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi ahli. Ini bermula saat Elwi bersaksi bahwa pelaku yang diperintah oleh aktor intelektualis dalam suatu perkara tidak bisa dipidana.
Selain itu, Elwi dalam persidangan itu juga diminta menjelaskan beberapa istilah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia pun menjelaskan perbedaan doen plegen dan uitlokking di kasus Sambo.
Penjelasan doen plegen dan uitlokker
Elwi menjelaskan doen plegen adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sementara itu, uitlokker adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan ada orang yang digerakkan untuk melakukan.
Dalam kedua kategori tersebut, Elwi menambahkan ada yang disebut pelaku intelektual dan ada pelaku materiil. Namun, terdapat perbedaan signifikan atas dua istilah tersebut.
Elwi mengatakan istilah doen plegen atau orang yang disuruh melakukan, tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini karena dia hanya berkedudukan sebagai instrumen atau alat pelaku intelektual, sehingga yang dapat dipidana adalah orang yang menyuruh lakukan.
Sedangkan perbedaannya dengan uitlokker adalah kedua pelaku dapat dihukum. Pihak yang menggerakan maupun yang digerakkan dapat dipidana.
Pengertian doen plegen dan uitlokker
Baca Juga: Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!
Melansir dari Hukum Online, terdapat 5 (lima) golongan peserta tindak pidana.
- Plegen; Dader
Pihak yang melakukan perbuatan - Doen Plegen; Middelijke Dader
Pihak yang menyuruh melakukan perbuatan - Medeplegen; Mededader
Pihak yang turut melakukan perbuatan - Uitlokken; Uitlokker
Pihak yang membujuk supaya perbuatan dilakukan - Medeplichtig Zijn; Medeplichtige
Pihak yang membantu perbuatan.
Ketentuan terkait doen plegen dan uitlokker terdapat pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bunyi Pasal tersebut yakni sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP:
"(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan."
Berita Terkait
-
Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!
-
Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
-
Ferdy Sambo-Putri Punya Koleksi Tas Rp 30 Jutaan sampai Mobil Mewah Limited Edition, Berapa Sih Kekayaannya?
-
Tepis Pembelaan Kubu Sambo, Ahli Pidana: Richard Eliezer Disuruh Isi Magasin, Masa Perintahnya Hajar?
-
8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata