Suara.com - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung pada Selasa (27/12/2022). Dalam sidang itu, muncul istilah pelaku 'doen plegen' dan 'uitlokker' atau 'uitlokking'.
Istilah muncul saat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi ahli. Ini bermula saat Elwi bersaksi bahwa pelaku yang diperintah oleh aktor intelektualis dalam suatu perkara tidak bisa dipidana.
Selain itu, Elwi dalam persidangan itu juga diminta menjelaskan beberapa istilah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia pun menjelaskan perbedaan doen plegen dan uitlokking di kasus Sambo.
Penjelasan doen plegen dan uitlokker
Elwi menjelaskan doen plegen adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sementara itu, uitlokker adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan ada orang yang digerakkan untuk melakukan.
Dalam kedua kategori tersebut, Elwi menambahkan ada yang disebut pelaku intelektual dan ada pelaku materiil. Namun, terdapat perbedaan signifikan atas dua istilah tersebut.
Elwi mengatakan istilah doen plegen atau orang yang disuruh melakukan, tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini karena dia hanya berkedudukan sebagai instrumen atau alat pelaku intelektual, sehingga yang dapat dipidana adalah orang yang menyuruh lakukan.
Sedangkan perbedaannya dengan uitlokker adalah kedua pelaku dapat dihukum. Pihak yang menggerakan maupun yang digerakkan dapat dipidana.
Pengertian doen plegen dan uitlokker
Baca Juga: Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!
Melansir dari Hukum Online, terdapat 5 (lima) golongan peserta tindak pidana.
- Plegen; Dader
Pihak yang melakukan perbuatan - Doen Plegen; Middelijke Dader
Pihak yang menyuruh melakukan perbuatan - Medeplegen; Mededader
Pihak yang turut melakukan perbuatan - Uitlokken; Uitlokker
Pihak yang membujuk supaya perbuatan dilakukan - Medeplichtig Zijn; Medeplichtige
Pihak yang membantu perbuatan.
Ketentuan terkait doen plegen dan uitlokker terdapat pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bunyi Pasal tersebut yakni sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP:
"(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan."
Berita Terkait
-
Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!
-
Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
-
Ferdy Sambo-Putri Punya Koleksi Tas Rp 30 Jutaan sampai Mobil Mewah Limited Edition, Berapa Sih Kekayaannya?
-
Tepis Pembelaan Kubu Sambo, Ahli Pidana: Richard Eliezer Disuruh Isi Magasin, Masa Perintahnya Hajar?
-
8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan
-
Dinas Pendidikan: SMAN 72 Jalani PJJ Sementara Usai Ledakan, Sekolah Masih Dalam Proses Sterilisasi
-
Menko PMK Pratikno Ajak Masyarakat Aktif Perangi TBC: Cegah Indonesia Jadi Peringkat Satu Dunia!
-
Terungkap! Bocah Bilqis Diculik Saat Main, Dijual Rp3 Juta di Facebook, Ditemukan Selamat di Jambi