Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh langkah hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap Roy Suryo, terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Wododo.
Roy Suryo divonis bersalah dengan kurungan 9 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Roy Suryo sengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta sebsider kurungan 3 bulan penjara.
Salah seorang JPU, Tri A Mukti mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding lantaran ada beberapa tuntutan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Tri A Mukti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/12/2022).
Tri menyebut, pihaknya bakal menyiapkan materi untuk melayangkan banding terhadap putusan majelis hakim, meski diberikan waktu selama tujuh hari.
"Kami dikasih waktu tujuh hari, tapi kami sudah menyatakan per hari ini, setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kami persiapkan memori bandingnya,” ujarnya.
Sementara tim kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan mengklaim, pihaknya bakal pikir-pikir dahulu soal banding yang diberikan majelis hakim sesudah putusan tersebut. Dia bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Seperti yang kami sudah sampaikan, pikir-pikir. Dan ini pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kami bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim ini, ada diskursus-diskursus tertentu,” kata Charles.
Roy Suryo Divonis Bersalah
Baca Juga: Vonis Roy Suryo Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, eks menteri pemuda dan olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (28/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.
Putusan majelis hakim terhadap Roy Suryo lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Roy Suryo di hukum selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim tidak diminta untuk membayar denda perkara Rp300 juta, seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya.
Roy Suryo sebelumnya, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Roy Suryo juga sempat membacakan pembelaan atau pledoinya di depan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari
-
3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu
-
Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan
-
Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI
-
522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar
-
Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto