Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh langkah hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap Roy Suryo, terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Wododo.
Roy Suryo divonis bersalah dengan kurungan 9 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Roy Suryo sengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta sebsider kurungan 3 bulan penjara.
Salah seorang JPU, Tri A Mukti mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding lantaran ada beberapa tuntutan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Tri A Mukti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/12/2022).
Tri menyebut, pihaknya bakal menyiapkan materi untuk melayangkan banding terhadap putusan majelis hakim, meski diberikan waktu selama tujuh hari.
"Kami dikasih waktu tujuh hari, tapi kami sudah menyatakan per hari ini, setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kami persiapkan memori bandingnya,” ujarnya.
Sementara tim kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan mengklaim, pihaknya bakal pikir-pikir dahulu soal banding yang diberikan majelis hakim sesudah putusan tersebut. Dia bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Seperti yang kami sudah sampaikan, pikir-pikir. Dan ini pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kami bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim ini, ada diskursus-diskursus tertentu,” kata Charles.
Roy Suryo Divonis Bersalah
Baca Juga: Vonis Roy Suryo Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, eks menteri pemuda dan olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (28/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.
Putusan majelis hakim terhadap Roy Suryo lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Roy Suryo di hukum selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim tidak diminta untuk membayar denda perkara Rp300 juta, seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya.
Roy Suryo sebelumnya, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Roy Suryo juga sempat membacakan pembelaan atau pledoinya di depan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?