Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh langkah hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap Roy Suryo, terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Wododo.
Roy Suryo divonis bersalah dengan kurungan 9 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Roy Suryo sengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta sebsider kurungan 3 bulan penjara.
Salah seorang JPU, Tri A Mukti mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding lantaran ada beberapa tuntutan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Tri A Mukti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/12/2022).
Tri menyebut, pihaknya bakal menyiapkan materi untuk melayangkan banding terhadap putusan majelis hakim, meski diberikan waktu selama tujuh hari.
"Kami dikasih waktu tujuh hari, tapi kami sudah menyatakan per hari ini, setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kami persiapkan memori bandingnya,” ujarnya.
Sementara tim kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan mengklaim, pihaknya bakal pikir-pikir dahulu soal banding yang diberikan majelis hakim sesudah putusan tersebut. Dia bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Seperti yang kami sudah sampaikan, pikir-pikir. Dan ini pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kami bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim ini, ada diskursus-diskursus tertentu,” kata Charles.
Roy Suryo Divonis Bersalah
Baca Juga: Vonis Roy Suryo Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, eks menteri pemuda dan olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (28/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.
Putusan majelis hakim terhadap Roy Suryo lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Roy Suryo di hukum selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim tidak diminta untuk membayar denda perkara Rp300 juta, seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya.
Roy Suryo sebelumnya, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Roy Suryo juga sempat membacakan pembelaan atau pledoinya di depan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup