Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT turut merespons kasus pelarangan sekelompok warga kristiani untuk melaksanakan ibadan Natal di sebuah rumah yang sempat viral di media sosial.
Mendapat kabar itu, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya langsung turun tangan untuk mencegah supaya tak terjadi gesekan di masyarakat.
"Kami langsung koordinasikan dengan aparat pemerintah daerah, untuk mengambil migitasi jangan sampai berkembang menjadi keresahaan," kata Boy kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Atas kabar pelarangan beribadah bagi umat Kristiani, Boy mengimbau kepada masyarakat untuk saling menghargai setiap warga dalam menjalankan ibadah agama masing-masing.
"Kepada seluruh umat beragama di Indonesia yang secara masing-masing memiliki tata cara beribadah, memiliki rumah ibadah, kita hendaknya memberikan ruang, kesempatan sebaik-baiknya kepada saudara-saudara kita. Apapun agamanya untuk melaksanakan peribadatan sesuai dengan keyakinan dan peribadatannya masing-masing," ujar Boy.
Menurut dia, sesama warga negara dengan agama yang beragam diharapkan untuk saling menjaga kerukunan.
"Tentu tidak diharapkan untuk kita saling menyakiti. Tapi supaya kita saling bertoleransi, saling memberikan support," tuturnya.
"Jika perlu kita membantu agar saudara-saudara kita yang beribadah sesuai dengan tempat, tata cara ibadah masing-masing agar berjalan aman dan tertib," sambungnya.
Gesekan Warga
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, BNPT Antisipasi Terorisme dan Radikalisme, Siapkan Langkah Migitasi
Sebelumnya sempat viral di media sosial warga kristiani di Kampung Batu Gede, Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihalangi untuk melaksanakan ibadah Natal oleh sekelompok warga.
Namun belakangan, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkap duduk permasalahan peristiwa itu. Menurut dia telah terjadi kesalahpahaman.
Warga di kawasan tersebut tidak melarang tetangga mereka untuk melaksanakan ibadah Natal di rumahnya. Tapi permasalahan melebar ketika tetangga mereka itu mengajak jemaat lain dari luar, sebab rumahnya bukan gereja.
"Namun pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan. Itu yang menjadi keberatan warga," kata Iman, Selasa (27/12) kemarin.
Dikatakan Iman untuk mendirikan gereja harus memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Warga dan tokoh setempat juga sudah menyiapkan transportasi untuk mereka beribadah ke gereja terdekat.
"Pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota. Ada juga yang dari Depok dan lain-lain sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," tutur Iman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar