Suara.com - Video tentang warga yang dilarang merayakan ibadah Natal di rumah sendir belakangan ini viral di media sosial. Diketahui video itu diabadikan oleh seorang warga di Kampung Batu Gede, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gara-gara video itu viral, aparat polisi sampai turun tangan. Namun kabar terbaru menyebutkan kasus viral itu telah berakhir. Lantas apa yang terjadi sebenarnya? Simak penjelasan terkait duduk perkara pelanggaran ibadah Natal di Bogor yang viral berikut ini.
Duduk Perkara Pelarangan Ibadah Natal
Kejadian itu berawal saat salah satu warga menyelenggarakan ibadah Natal pada Minggu (25/12/2022) di rumahnya. Ia melaksanakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah.
Kepolisian menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Pada awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar dengan ketentuan tidak mendatangkan jemaat dari luar.
"Namun pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu yang menjadi keberatan warga," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin pada Selasa (27/12/2022).
Iman mengatakan untuk mendirikan gereja harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut masyarakat serta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan pada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.
"Pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota. Ada juga yang dari Depok dan lain-lain sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," jelas Iman.
Mediasi oleh Polisi
Baca Juga: Bukan Anak Kandung, Cuma Bocah Ini yang Berani Bentak Kang Dedi Mulyadi: Bapak Cerai Ya?!
Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai. Mereka melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai.
Kekinian, kedua belah pihak telah sepakat lewat surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.
"Sudah ada kesepakatan hasil mediasi sebelumnya bahwa warga tidak keberatan untuk peribadatan keluarga Pak Aritonang," ujar Iman.
Selain itu warga juga mempersilakan pemilik rumah menempuh mekanisme perizinan agar rumahnya diperuntukkan sebagai rumah ibadah. Sementara itu polisi terus melakukan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menjaga ketertiban umum.
"Langkah lanjutan akan terus memediasikan pihak warga dengan pihak pemilik rumah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan berbagai stakeholder, terkait perizinan rumah ibadah. Serta menyarankan kepada pemilik rumah untuk menempuh perizinan sesuai undang-undang," sambung Iman.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bukan Anak Kandung, Cuma Bocah Ini yang Berani Bentak Kang Dedi Mulyadi: Bapak Cerai Ya?!
-
Rayakan Natal Bersama Keluarga Besar, Luna Maya Tampak Sangat Quality Time
-
KGPAA Mangkunegara X Jadi Perhatian Wisatawan, Banyak yang Minta Foto dan Selfie
-
11 Tuntutan LBH Jakarta Usai Pelarangan Ibadah Natal di Bogor, Desak Jokowi Minta Maaf ke Publik
-
Mohamed Salah Dirujak Netizen karena Rayakan Natal, Dianggap Tak Layak Sandang Nama Nabi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar
-
Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota
-
Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
-
Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra