Suara.com - Video tentang warga yang dilarang merayakan ibadah Natal di rumah sendir belakangan ini viral di media sosial. Diketahui video itu diabadikan oleh seorang warga di Kampung Batu Gede, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gara-gara video itu viral, aparat polisi sampai turun tangan. Namun kabar terbaru menyebutkan kasus viral itu telah berakhir. Lantas apa yang terjadi sebenarnya? Simak penjelasan terkait duduk perkara pelanggaran ibadah Natal di Bogor yang viral berikut ini.
Duduk Perkara Pelarangan Ibadah Natal
Kejadian itu berawal saat salah satu warga menyelenggarakan ibadah Natal pada Minggu (25/12/2022) di rumahnya. Ia melaksanakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah.
Kepolisian menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Pada awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar dengan ketentuan tidak mendatangkan jemaat dari luar.
"Namun pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu yang menjadi keberatan warga," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin pada Selasa (27/12/2022).
Iman mengatakan untuk mendirikan gereja harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut masyarakat serta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan pada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.
"Pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota. Ada juga yang dari Depok dan lain-lain sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," jelas Iman.
Mediasi oleh Polisi
Baca Juga: Bukan Anak Kandung, Cuma Bocah Ini yang Berani Bentak Kang Dedi Mulyadi: Bapak Cerai Ya?!
Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai. Mereka melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai.
Kekinian, kedua belah pihak telah sepakat lewat surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.
"Sudah ada kesepakatan hasil mediasi sebelumnya bahwa warga tidak keberatan untuk peribadatan keluarga Pak Aritonang," ujar Iman.
Selain itu warga juga mempersilakan pemilik rumah menempuh mekanisme perizinan agar rumahnya diperuntukkan sebagai rumah ibadah. Sementara itu polisi terus melakukan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menjaga ketertiban umum.
"Langkah lanjutan akan terus memediasikan pihak warga dengan pihak pemilik rumah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan berbagai stakeholder, terkait perizinan rumah ibadah. Serta menyarankan kepada pemilik rumah untuk menempuh perizinan sesuai undang-undang," sambung Iman.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bukan Anak Kandung, Cuma Bocah Ini yang Berani Bentak Kang Dedi Mulyadi: Bapak Cerai Ya?!
-
Rayakan Natal Bersama Keluarga Besar, Luna Maya Tampak Sangat Quality Time
-
KGPAA Mangkunegara X Jadi Perhatian Wisatawan, Banyak yang Minta Foto dan Selfie
-
11 Tuntutan LBH Jakarta Usai Pelarangan Ibadah Natal di Bogor, Desak Jokowi Minta Maaf ke Publik
-
Mohamed Salah Dirujak Netizen karena Rayakan Natal, Dianggap Tak Layak Sandang Nama Nabi
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap