Suara.com - Video tentang warga yang dilarang merayakan ibadah Natal di rumah sendir belakangan ini viral di media sosial. Diketahui video itu diabadikan oleh seorang warga di Kampung Batu Gede, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gara-gara video itu viral, aparat polisi sampai turun tangan. Namun kabar terbaru menyebutkan kasus viral itu telah berakhir. Lantas apa yang terjadi sebenarnya? Simak penjelasan terkait duduk perkara pelanggaran ibadah Natal di Bogor yang viral berikut ini.
Duduk Perkara Pelarangan Ibadah Natal
Kejadian itu berawal saat salah satu warga menyelenggarakan ibadah Natal pada Minggu (25/12/2022) di rumahnya. Ia melaksanakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah.
Kepolisian menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Pada awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar dengan ketentuan tidak mendatangkan jemaat dari luar.
"Namun pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu yang menjadi keberatan warga," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin pada Selasa (27/12/2022).
Iman mengatakan untuk mendirikan gereja harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut masyarakat serta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan pada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.
"Pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota. Ada juga yang dari Depok dan lain-lain sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," jelas Iman.
Mediasi oleh Polisi
Baca Juga: Bukan Anak Kandung, Cuma Bocah Ini yang Berani Bentak Kang Dedi Mulyadi: Bapak Cerai Ya?!
Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai. Mereka melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai.
Kekinian, kedua belah pihak telah sepakat lewat surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.
"Sudah ada kesepakatan hasil mediasi sebelumnya bahwa warga tidak keberatan untuk peribadatan keluarga Pak Aritonang," ujar Iman.
Selain itu warga juga mempersilakan pemilik rumah menempuh mekanisme perizinan agar rumahnya diperuntukkan sebagai rumah ibadah. Sementara itu polisi terus melakukan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menjaga ketertiban umum.
"Langkah lanjutan akan terus memediasikan pihak warga dengan pihak pemilik rumah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan berbagai stakeholder, terkait perizinan rumah ibadah. Serta menyarankan kepada pemilik rumah untuk menempuh perizinan sesuai undang-undang," sambung Iman.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bukan Anak Kandung, Cuma Bocah Ini yang Berani Bentak Kang Dedi Mulyadi: Bapak Cerai Ya?!
-
Rayakan Natal Bersama Keluarga Besar, Luna Maya Tampak Sangat Quality Time
-
KGPAA Mangkunegara X Jadi Perhatian Wisatawan, Banyak yang Minta Foto dan Selfie
-
11 Tuntutan LBH Jakarta Usai Pelarangan Ibadah Natal di Bogor, Desak Jokowi Minta Maaf ke Publik
-
Mohamed Salah Dirujak Netizen karena Rayakan Natal, Dianggap Tak Layak Sandang Nama Nabi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang