Suara.com - Apakah selama ini Anda cukup sering mendengar istilah alat bantu seks? Lantas, bagaimana hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam?
Alat bantu seks itu bermacam-macam, mulai dari dildo, vibrator, bahkan ada yang berbentuk boneka yang dikenal dengan nama boneka seks. Simak penjelasan hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam dalam artikel ini.
Berikut ini adalah firman Allah SWT yang menerangkan perihal kewajiban bagi seorang muslim untuk menjaga kemaluan (farji) nya. Hal ini terdapat di dalam surah Al-Mukminun ayat 5-7 sebagai berikut:
“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Namun, barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas", (QS. Al-Mukminun ayat 5-7).
Mengomentari ayat tersebut, Syekh Musthafa Az-Zuhaili di dalam kitabnya Tafsir Munir mengatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan (farji) mereka dari sesuatu yang haram dan juga mencegah menyalurkan hasrat mereka kepada hal-hal di luar izin Allah SWT, yaitu istri dan budak perempuan, maka tidak ada cela bagi mereka bersenang (menikmati) keduanya.
Sedangkan barang siapa yang menyalurkan hasratnya kepada selain kedua hal tersebut maka dialah orang-orang yang melampaui batas. Inilah yang menjadi dalil diharamkannya bersenang-senang (menyalurkan hasrat) kepada selain istri dan budak.
Lantas, bagaimana hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam?
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan, bahwa ketika manusia ketika bersetubuh dengan alat adalah hukumnya haram.
“Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya, kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat [hubungan antar manusia] hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Akan tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas makan penggunaannya itu haram", jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Baca Juga: Mertua Sudah Berzina dengan Menantu Meski Anak Belum Cerai, Ini Dosanya Menurut Alquran
Senada dengan MUI, berbagai pendapat ulama juga menerangkan bahwa hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam adalah haram. Seperti yang diungkapkan dalam penelitian berjudul Hukum Penggunaan Alat Bantu Seksual Bagi Suami Isteri Menurut Ulama Kota Banjarmasin.
Dalam penelitian yang ditulis oleh Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan bahwa hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.
Alasan adalah karena perbuatan suami atau istri yang menggunakan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologisnya adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7.
Sementara itu, dilansir dari sebuah tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Desember 2022, Buya Yahya juga memberikan tanggapan mengenai hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam.
Menurut Buya Yahya, kepiawaian tangan seorang suami tidak bisa dikalahkan dengan alat-alat seks. Jadi sebaiknya tidak dilakukan, karena bahayanya adalah setelahnya, apabila suami tidak ada, istri akan menggunakan alat tersebut.
Demikian ulasan mengenai hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam yang perlu dipahami.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek