Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara atas kasus penistaan agama lewat meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Jokowi.
Dalam persidangan, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," putus Hakim Ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Tak cuma menjatuhkan vonis, sang hakim juga menyebut sosok Roy Suryo tidak mencerminkan orang yang berpendidikan buntut cuitannya. Hakim juga mengatakan secara menohok bahwa mantan menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak terlihat seperti pakar telematika.
Menurut hakim, Roy Suryo juga tidak memiliki etika dalam menggunakan media sosial. Ini terbukti dari cuitannya yang sampai melakukan penistaan agama lewat meme stupa Candri Borobudur.
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Martin Ginting.
Sebagai informasi, vonis Roy Suryo sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut agar Roy Suryo dihukum kurungan 1 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman yang memberatkan Roy Suryo sendiri karena yang bersangkutan melakukan beberapa quote tweet melalui media sosial Twitter, di mana aksinya ini berpotensi memicu perpecahan kerukunan umat beragama.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Biang Kerok Hancurnya Kemesraan Jokowi dan Surya Paloh hingga Politik Bergejolak, Projo: Semua Gegara Deklarasi Capres NasDem!
-
BRIN Salah Prediksi Soal Badai di Jabodetabek, Jokowi Bereaksi!
-
NasDem Terancam Reshuffle, Relawan: Jokowi Copot Anies Baswedan Bukan Karena Kinerja Buruk
-
Adu 'Sakti' Parpol Pendukung Jokowi Di Tengah Panasnya Isu Reshuffle Kabinet, Siapa Terlempar?
-
'Selesai Pak Jokowi!' Usai Nama Capres Ditentukan, Presiden Bakal Alami Kelumpuhan Politik Akibat Pengkhianatan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD