Suara.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menargetkan persidangan terhadap eks Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa digelar pada awal Januari 2023 mendatang. Teddy bakal disidang terkait kasus peredaran sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan pada 21 Desember 2022 lalu, mereka telah menerbitkan P21 untuk berkas perkara Teddy Minahasa.
Pada awal tahun 2023 akan dilakukan penyerahan tahap dua bersama para tersangka dan barang bukti. Kekinian pihak Kejati DKI Jakarta menunggu pelimbahan tahap dua dari Polda Metro Jaya.
"Secepatnya begitu (awal Januari), sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," kata Yusrian saat ditemui wartawan di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Yusrian memastikan Kejati DKI Jakarta sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menuntut pertanggungjawaban Teddy Minahasa, termasuk barang buktinya.
"Nanti didakwaan akan terungkap (barang buktinya), semuanya sudah kami pastikan bahwa kami berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup," tegasnya.
Teddy Tersangka
Diketahui, Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya. Dia diduga sebagai pengendali mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Barang haram itu diduga diperolehnya dari sitaan perkara narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Tersangkan lain dalam perkara ini, di antaranya anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain itu, terdapat enam masyarakat sipil, yaitu HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
-
Irjen Teddy Minahasa dkk Dilimpahkan ke Jaksa Usai Tahun Baru
-
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu ke Kejati DKI Usai Tahun Baru
-
Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu Dinyatakan Lengkap
-
Dorr! Polisi Tembak Tersangka Kasus Ganja 1 Kilogram Di Cipayung Jakarta Timur
-
Lantaran Tak Memenuhi Syarat, Permohonan JC Kasus Narkoba AKBP Doddy Ditolak LPSK
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum