Suara.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menargetkan persidangan terhadap eks Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa digelar pada awal Januari 2023 mendatang. Teddy bakal disidang terkait kasus peredaran sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan pada 21 Desember 2022 lalu, mereka telah menerbitkan P21 untuk berkas perkara Teddy Minahasa.
Pada awal tahun 2023 akan dilakukan penyerahan tahap dua bersama para tersangka dan barang bukti. Kekinian pihak Kejati DKI Jakarta menunggu pelimbahan tahap dua dari Polda Metro Jaya.
"Secepatnya begitu (awal Januari), sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," kata Yusrian saat ditemui wartawan di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Yusrian memastikan Kejati DKI Jakarta sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menuntut pertanggungjawaban Teddy Minahasa, termasuk barang buktinya.
"Nanti didakwaan akan terungkap (barang buktinya), semuanya sudah kami pastikan bahwa kami berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup," tegasnya.
Teddy Tersangka
Diketahui, Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya. Dia diduga sebagai pengendali mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Barang haram itu diduga diperolehnya dari sitaan perkara narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Tersangkan lain dalam perkara ini, di antaranya anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain itu, terdapat enam masyarakat sipil, yaitu HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
-
Irjen Teddy Minahasa dkk Dilimpahkan ke Jaksa Usai Tahun Baru
-
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu ke Kejati DKI Usai Tahun Baru
-
Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu Dinyatakan Lengkap
-
Dorr! Polisi Tembak Tersangka Kasus Ganja 1 Kilogram Di Cipayung Jakarta Timur
-
Lantaran Tak Memenuhi Syarat, Permohonan JC Kasus Narkoba AKBP Doddy Ditolak LPSK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian