Suara.com - Hampir setahun lebih bergulir kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti belum juga maju ke pengadilan.
Haris dan Fatia kali pertama dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Maret 2022. Terhitung kurang lebih satu tahun, tiga bulan kasus ini bergulir, Fatia dan Haris tak kunjung dibawa ke meja hijau untuk diadili.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara yang terakhir kali dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan belum P21 atau belum lengkap.
"Belum P21. Jadi memang sudah dikembalikan lagi oleh penyidik, sekarang masih dicek lagi dan diteliti lagi. Masih koordinasi antara JPU (jaksa penuntut umum) dan penyidik," kata Ade saat dihubungi wartawan pada Kamis (29/12/2022).
Ade tidak dapat menyampaikan waktu kali terakhir pihknya mengembalikan berkas perkara kasus yang menjerat Haris dan Fatia. Termasuk kekurangan dari berkas perkaranya.
"Secara materil belum bisa kami sampaikan, karena itukan materi apa namanya, petunjuk, yang pasti masih berproses. Ada hal-hal yang jadi petunjuk jaksa penuntut umum yang belum bisa terpenuhi," ujarnya.
Haris dan Fatiah dipolisikan Luhut karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Hal itu berawal dari chanel You Tube Haris Azhar.
Pada saat itu keduanya membahas soal pertambangan di Papua, dengan merujuk kajian yang dilakukan beberapa NGO berjudul, Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya. Dalam riset menunjukkan adanya sejumlah purnawirawan TNI yang terlibat pertambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran