Suara.com - Hampir setahun lebih bergulir kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti belum juga maju ke pengadilan.
Haris dan Fatia kali pertama dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Maret 2022. Terhitung kurang lebih satu tahun, tiga bulan kasus ini bergulir, Fatia dan Haris tak kunjung dibawa ke meja hijau untuk diadili.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara yang terakhir kali dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan belum P21 atau belum lengkap.
"Belum P21. Jadi memang sudah dikembalikan lagi oleh penyidik, sekarang masih dicek lagi dan diteliti lagi. Masih koordinasi antara JPU (jaksa penuntut umum) dan penyidik," kata Ade saat dihubungi wartawan pada Kamis (29/12/2022).
Ade tidak dapat menyampaikan waktu kali terakhir pihknya mengembalikan berkas perkara kasus yang menjerat Haris dan Fatia. Termasuk kekurangan dari berkas perkaranya.
"Secara materil belum bisa kami sampaikan, karena itukan materi apa namanya, petunjuk, yang pasti masih berproses. Ada hal-hal yang jadi petunjuk jaksa penuntut umum yang belum bisa terpenuhi," ujarnya.
Haris dan Fatiah dipolisikan Luhut karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Hal itu berawal dari chanel You Tube Haris Azhar.
Pada saat itu keduanya membahas soal pertambangan di Papua, dengan merujuk kajian yang dilakukan beberapa NGO berjudul, Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya. Dalam riset menunjukkan adanya sejumlah purnawirawan TNI yang terlibat pertambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK