Suara.com - Karier eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali menjadi polemik. Kini Sambo berani menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta lantaran dirinya tak terima keputusan dipecat dari kepolisian.
Gugatan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022) dan dapat diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta.
Sambo melalui gugatan tersebut memohon agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Salah satu pertimbangan yang jadi dasar gugatan tersebut adalah fakta bahwa Sambo terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri sebelum dirinya diputuskan dipecat secara tidak hormat (PDTH).
Menilik kembali alasan Sambo masih dipecat meski telah surati Kapolri
Polri mengambil langkah memecat Sambo melalui sidang Komisi Etik meski dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat menjelaskan bahwa pengunduran diri secara individu dengan keputusan pemecatan oleh sidang etik berada dalam ranah konteks yang berbeda.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) lalu.
Dedi juga menegaskan bahwa keputusan memecat Sambo memiliki dasar profesionalitas. Pasalnya, Sambo dinilai tidak profesional terkait dengan seluruh aspek insiden penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ferdy Sambo Gunakan 3 Pertimbangan Ini
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegas Dedi.
Senada dengan Dedi, Kapolri Listyo Sigit juga menjelaskan alasan penolakan pengunduran diri Sambo berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Berikut poin-poin yang tercantum di pasal 111 Perpol tersebut:
- Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
- Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
- memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
- memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
- tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sambo gugat Jokowi, demi dapat uang pensiunan?
Kini tinggal menjawab teka-teki alasan Sambo berani menggugat sang Presiden sekaligus Kapolri atas nasib yang menerima kariernya berakhir dipecat.
Salah satu petunjuk alasan Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri tercermin dalam salah satu poin gugatannya. Sambo memohon agar hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ferdy Sambo Gunakan 3 Pertimbangan Ini
-
Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?
-
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?
-
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri
-
Anggap Enteng Sambo yang Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Perkara Itu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'