Suara.com - Karier eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali menjadi polemik. Kini Sambo berani menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta lantaran dirinya tak terima keputusan dipecat dari kepolisian.
Gugatan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022) dan dapat diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta.
Sambo melalui gugatan tersebut memohon agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Salah satu pertimbangan yang jadi dasar gugatan tersebut adalah fakta bahwa Sambo terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri sebelum dirinya diputuskan dipecat secara tidak hormat (PDTH).
Menilik kembali alasan Sambo masih dipecat meski telah surati Kapolri
Polri mengambil langkah memecat Sambo melalui sidang Komisi Etik meski dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat menjelaskan bahwa pengunduran diri secara individu dengan keputusan pemecatan oleh sidang etik berada dalam ranah konteks yang berbeda.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) lalu.
Dedi juga menegaskan bahwa keputusan memecat Sambo memiliki dasar profesionalitas. Pasalnya, Sambo dinilai tidak profesional terkait dengan seluruh aspek insiden penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ferdy Sambo Gunakan 3 Pertimbangan Ini
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegas Dedi.
Senada dengan Dedi, Kapolri Listyo Sigit juga menjelaskan alasan penolakan pengunduran diri Sambo berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Berikut poin-poin yang tercantum di pasal 111 Perpol tersebut:
- Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
- Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
- memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
- memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
- tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sambo gugat Jokowi, demi dapat uang pensiunan?
Kini tinggal menjawab teka-teki alasan Sambo berani menggugat sang Presiden sekaligus Kapolri atas nasib yang menerima kariernya berakhir dipecat.
Salah satu petunjuk alasan Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri tercermin dalam salah satu poin gugatannya. Sambo memohon agar hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ferdy Sambo Gunakan 3 Pertimbangan Ini
-
Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?
-
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?
-
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri
-
Anggap Enteng Sambo yang Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Perkara Itu
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih