Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bingung dengan sikap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal pemecatannya. Sebab, dulu Sambo sudah legawa menerima keputusan tersebut.
Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia sempat mengajukan banding setelah diputuskan dipecat dari Polri.
Namun upaya bandingnya itu tetap ditolak melalui sidang pada 19 September 2022. Berkas itu kemudian ditandatangani oleh Jokowi dan diserahkan kembali ke Polri.
"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima. Kok sekarang nggak?," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Meski demikian, Mahfud enggan menanggapi gugatan Sambo sebagai sesuatu yang genting. Menurutnya, gugatan itu dilayangkan Sambo hanya untuk mengaburkan jalannya sidang pembunuhan Brigadir J.
"Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," tuturnya.
Gugatan Sambo dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).
Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:
Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J Kok Ferdy Sambo Berani Banget Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri
-
Anggap Enteng Sambo yang Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Perkara Itu
-
Kapolri dan Jokowi Digugat, Lemkapi Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Tembak Bak di Film Koboy, Sebelum Brigadir J Dibunuh, Ini Faktanya
-
Lagi-lagi Mewah! Iriana Jokowi Pakai Jaket LV Saat Jaring Ikan di Pulau Sumbawa NTB, Berapa Sih Harganya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan