Suara.com - Pelaku utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo mengambil langkah berani menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Adapun Sambo menggugat sang presiden dan Kapolri karena dirinya tak terima atas keputusan dipecat dari kepolisian.
Gugatan tersebut kini telah diterima dan tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi PTUN.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan keluarga, Arman Hanis turut membenarkan pihaknya telah menyerahkan gugatan tersebut.
"Betul, kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman, Jumat (30/12/2022).
Tiga pertimbangan Sambo berani gugat Jokowi dan Kapolri
Publik sontak bertanya-tanya kira-kira ada apa gerangan Sambo berani menggugat orang nomor satu di RI sekaligus orang nomor satu di Polri?
Adapun Sambo dan pihak kuasa hukumnya telah menyiapkan tiga pertimbangan sebagai dasar gugatannya.
Salah satu dari pertimbangan tersebut adalah Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi,” bunyi pasal tersebut.
Arman juga menegaskan bahwa Sambo sebagai warga negara berhak untuk menuntut keadilan atas kerugian yang ia terima.
"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," tegas Arman.
Arman juga menggunakan beberapa pertimbangan teknis terkait dengan karier Sambo selama mengabdi di Polri sebagai berikut:
- Sambo dinilai cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi. Ia dinilai profesional melaksanakan wewenangnya sebagai seorang perwira Polri. Sebagai bukti, Arman memaparkan 11 tanda kehormatan yang diterima Sambo selama ia berkarier,
- Sambo telah terlebih dahulu mengajukan surat perunduran diri sebelum dirinya diputuskan dipecat dari kepolisian. Surat tersebut juga telah dialamatkan langsung ke Kapolri,
- Kehadiran pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagai dasar hak pengunduran diri Sambo.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?
-
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?
-
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri
-
Anggap Enteng Sambo yang Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Perkara Itu
-
Kapolri dan Jokowi Digugat, Lemkapi Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer