Suara.com - Pelaku utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo mengambil langkah berani menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Adapun Sambo menggugat sang presiden dan Kapolri karena dirinya tak terima atas keputusan dipecat dari kepolisian.
Gugatan tersebut kini telah diterima dan tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi PTUN.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan keluarga, Arman Hanis turut membenarkan pihaknya telah menyerahkan gugatan tersebut.
"Betul, kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman, Jumat (30/12/2022).
Tiga pertimbangan Sambo berani gugat Jokowi dan Kapolri
Publik sontak bertanya-tanya kira-kira ada apa gerangan Sambo berani menggugat orang nomor satu di RI sekaligus orang nomor satu di Polri?
Adapun Sambo dan pihak kuasa hukumnya telah menyiapkan tiga pertimbangan sebagai dasar gugatannya.
Salah satu dari pertimbangan tersebut adalah Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi,” bunyi pasal tersebut.
Arman juga menegaskan bahwa Sambo sebagai warga negara berhak untuk menuntut keadilan atas kerugian yang ia terima.
"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," tegas Arman.
Arman juga menggunakan beberapa pertimbangan teknis terkait dengan karier Sambo selama mengabdi di Polri sebagai berikut:
- Sambo dinilai cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi. Ia dinilai profesional melaksanakan wewenangnya sebagai seorang perwira Polri. Sebagai bukti, Arman memaparkan 11 tanda kehormatan yang diterima Sambo selama ia berkarier,
- Sambo telah terlebih dahulu mengajukan surat perunduran diri sebelum dirinya diputuskan dipecat dari kepolisian. Surat tersebut juga telah dialamatkan langsung ke Kapolri,
- Kehadiran pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagai dasar hak pengunduran diri Sambo.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?
-
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?
-
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri
-
Anggap Enteng Sambo yang Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Perkara Itu
-
Kapolri dan Jokowi Digugat, Lemkapi Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!