Suara.com - Pelaku utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo mengambil langkah berani menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Adapun Sambo menggugat sang presiden dan Kapolri karena dirinya tak terima atas keputusan dipecat dari kepolisian.
Gugatan tersebut kini telah diterima dan tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi PTUN.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan keluarga, Arman Hanis turut membenarkan pihaknya telah menyerahkan gugatan tersebut.
"Betul, kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman, Jumat (30/12/2022).
Tiga pertimbangan Sambo berani gugat Jokowi dan Kapolri
Publik sontak bertanya-tanya kira-kira ada apa gerangan Sambo berani menggugat orang nomor satu di RI sekaligus orang nomor satu di Polri?
Adapun Sambo dan pihak kuasa hukumnya telah menyiapkan tiga pertimbangan sebagai dasar gugatannya.
Salah satu dari pertimbangan tersebut adalah Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi,” bunyi pasal tersebut.
Arman juga menegaskan bahwa Sambo sebagai warga negara berhak untuk menuntut keadilan atas kerugian yang ia terima.
"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," tegas Arman.
Arman juga menggunakan beberapa pertimbangan teknis terkait dengan karier Sambo selama mengabdi di Polri sebagai berikut:
- Sambo dinilai cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi. Ia dinilai profesional melaksanakan wewenangnya sebagai seorang perwira Polri. Sebagai bukti, Arman memaparkan 11 tanda kehormatan yang diterima Sambo selama ia berkarier,
- Sambo telah terlebih dahulu mengajukan surat perunduran diri sebelum dirinya diputuskan dipecat dari kepolisian. Surat tersebut juga telah dialamatkan langsung ke Kapolri,
- Kehadiran pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagai dasar hak pengunduran diri Sambo.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?
-
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?
-
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri
-
Anggap Enteng Sambo yang Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Perkara Itu
-
Kapolri dan Jokowi Digugat, Lemkapi Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita