Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN atau PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 itu ditetapkan sebanyak delapan hari. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Adapun Kepres ini diteken oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022. Tangal cuti bersama yang ditetapkan Jokowi untuk para PNS dan PPPK itu tertuang dalam diktum kesatu. Pada Senin, 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Lalu pada Kamis, 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.
Kemudian, pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Selanjutnya pada Jumat, 2 Juni 2023 cuti bersama peringatan Hari Raya Waisak, dan Selasa, 26 Desember 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kepres itu ikut menetapkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Jika dibandingkan jumlah cuti bersama yang ditetapkan oleh Jokowi untuk PNS tidak ada berbedanya dengan yang berlaku bagi para pegawai swasta. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB itu telah ditandatangani oleh tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Melalui SKB itu, pemerintah menetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional serta 8 cuti bersama. Cuti bersama 2023 itu juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan. Dengan begitu, ditetapkannya cuti bermasa ini masyarakat beberapa kali akan menikmati long weekend.
Daftar Long Weekend 2023
1. Sabtu 21 Januari 2023 sampai Senin 23 Januari 2023
2. Jumat 7 April 2023 sampai Minggu 9 April 2023
3. Jumat 21 April 2023 sampai Rabu 26 April 2023
4. Sabtu 29 April 2023 sampai Senin 1 Mei 2023
5. Kamis 1 Juni 2023 sampai Minggu 4 Juni 2023
6. Sabtu 23 Desember 2023 sampai Selasa 26 Desember 2023
Sebagai informasi selain cuti bersama, pada 2023 mendatang juga akan ada beberapa hari libur nasional. Berikut ini adalah daftar hari libur nasional sepanjang 2023.
Daftar Tanggal Merah di Tahun 2023
Berita Terkait
-
Para PNS Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama Selama 2023
-
Tanggal Merah Bulan Januari 2023, Tahun Baru Tak Jadi Liburan, Rescheduled ke Hari Ini
-
Cek Daftar Tanggal Merah Tahun 2023 dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
-
LENGKAP! Daftar Hari Libur, Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023: Hore, Tanggal Berapa Saja?
-
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!