Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN atau PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 itu ditetapkan sebanyak delapan hari. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Adapun Kepres ini diteken oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022. Tangal cuti bersama yang ditetapkan Jokowi untuk para PNS dan PPPK itu tertuang dalam diktum kesatu. Pada Senin, 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Lalu pada Kamis, 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.
Kemudian, pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Selanjutnya pada Jumat, 2 Juni 2023 cuti bersama peringatan Hari Raya Waisak, dan Selasa, 26 Desember 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kepres itu ikut menetapkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Jika dibandingkan jumlah cuti bersama yang ditetapkan oleh Jokowi untuk PNS tidak ada berbedanya dengan yang berlaku bagi para pegawai swasta. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB itu telah ditandatangani oleh tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Melalui SKB itu, pemerintah menetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional serta 8 cuti bersama. Cuti bersama 2023 itu juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan. Dengan begitu, ditetapkannya cuti bermasa ini masyarakat beberapa kali akan menikmati long weekend.
Daftar Long Weekend 2023
1. Sabtu 21 Januari 2023 sampai Senin 23 Januari 2023
2. Jumat 7 April 2023 sampai Minggu 9 April 2023
3. Jumat 21 April 2023 sampai Rabu 26 April 2023
4. Sabtu 29 April 2023 sampai Senin 1 Mei 2023
5. Kamis 1 Juni 2023 sampai Minggu 4 Juni 2023
6. Sabtu 23 Desember 2023 sampai Selasa 26 Desember 2023
Sebagai informasi selain cuti bersama, pada 2023 mendatang juga akan ada beberapa hari libur nasional. Berikut ini adalah daftar hari libur nasional sepanjang 2023.
Daftar Tanggal Merah di Tahun 2023
Berita Terkait
-
Para PNS Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama Selama 2023
-
Tanggal Merah Bulan Januari 2023, Tahun Baru Tak Jadi Liburan, Rescheduled ke Hari Ini
-
Cek Daftar Tanggal Merah Tahun 2023 dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
-
LENGKAP! Daftar Hari Libur, Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023: Hore, Tanggal Berapa Saja?
-
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung