Suara.com - Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan, Bripka Hadi Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi demosi 4 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun. Ia dilaporkan istrinya atas dugaan pelanggaran etik profesi sebagai anggota Polri yakni melakukan perselingkuhan hingga penelantaran.
Bripka HK juga dilaporkan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kini ditangani oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Simak perjalanan kasus Briipka HK berikut ini.
Viral Bripka HK Diduga Selingkuh
Kasus dugaan perselingkuhan Bripka HK awalnya mencuat ke publik setelah beredar video di media sosial. Dalam video itu juga ada tangkapan layar percakapan via WhatsApp dan bukti laporan yang dilayangkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, tampak juga dua perempuan yang diduga selingkuhan Bripka HK.
Terkait beredarnya video viral tersebut, Bripka HK disebut telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Bripka HK dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022. Kemudian pada 13 Oktober 2022 telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap Bripka HK.
Istri Serahkan Bukti Chat dan Saksi Diperiksa
Laporan istri Bripka HK yang diduga berselingkuh dengan banyak wanita itu kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, sang istri IS, melampirkan bukti percakapan perselingkuhan suaminya.
IS melampirkan bukti percakapan yang diduga suaminya, HK dengan salah satu selingkuhan yang juga viral di media sosial.
Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki dugaan perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK. Mertua Bripka HK atau ibu IS diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Turunkan 23 Ribu Personel untuk Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2023
Hanya Didemosi 4 Tahun
Bripka HK dijatuhi sanksi demosi 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun dalam sidang kode etik Polri yang digelar pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," ujar Endra Zulpan.
Istri Bripka HK Protes Tak Adil
Terkait sanksi Bripka HK, sang istri kecewa dan melayangkan protes. Sanksi yang dijatuhkan pada Bripka HK dinilai IS tidak berkeadilan karena Bripka HK tidak disanksi PTDH, tetapi hanya demosi selama 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat.
Pihak IS mengatakan fakta di persidangan jelas bahwa Bripka HK mengaku berselingkuh dengan banyak perempuan. Bripka HK sendiri yang mengakui perbuatannya itu.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Turunkan 23 Ribu Personel untuk Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2023
-
Ayah Norma Risma Muncul, Netizen Soroti Wajahnya
-
Kasus Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung, Norma Berada Pada Pilihan yang Sulit
-
Ngotot Tidak Berhubungan Intim dengan Menantu, Ibu Norma Risma: Cuma Ikut Ngadem
-
Denise Chariesta: Stop Tanya-tanya Soal Regi ke Denise!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali