Suara.com - Ferdy Sambo kembali menerima sorotan usai menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, gugatan ini ternyata hanya memiliki perjalanan yang amat singkat.
Sambo yang kini berstatus terdakwa atas pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membatalkan gugatan tersebut. Apa alasannya dan bagaimana perjalanan singkat penggugatan ini?
Sambo Gugat Presiden dan Kapolri
Dalam sidang Kamis (29/12/2022) di PN Jaksel, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penggugatan ini diajukan atas dasar pemecatannya sebagai anggota Polri beberapa waktu lalu.
Adapun gugatan untuk Presiden dan Kapolri itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Tak hanya itu, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Lalu, meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Cabut Gugatan, Apa Alasannya?
Hanya selang satu hari, Ferdy Sambo batal menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Arman Hanis. Pencabutan ini dilakukan setelah Sambo menerima masukan dari sejumlah pihak.
"Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman kepada wartawan.
Baca Juga: Jokowi Pilih Beristirahat di Bogor Saat Malam Tahun Baru 2023
Arman kemudian mengungkap alasan kliennya mencabut gugatan tersebut. Ia mengatakan hal itu dikarenakan rasa cinta Sambo terhadap institusi Polri. Lebih lanjut, kliennya disebut sudah membuktikan rekam jejak yang berintegritas selama 28 tahun.
"Pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi kepolisian. Klien kami juga telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Arman.
Arman juga menyatakan jika Ferdy Sambo sangat menyesali pembunuhan berencana yang dilakukannya itu. Sambo, katanya, akan terus mengikuti proses hukum hingga menghasilkan keputusan yang adil bagi korban dan terdakwa.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," imbuhnya.
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Sudah diketahui bahwa alasan Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri karena masalah pemecatan. Adapun dirinya menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Agustus 2022 atas dasar pelanggaran etik kepolisian.
Berita Terkait
-
Jokowi Pilih Beristirahat di Bogor Saat Malam Tahun Baru 2023
-
PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali
-
Melihat Mural Apresiasi Kinerja Jokowi di Ciamis
-
Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM, Tak Ada Lagi Pembatasan Pergerakan Masyarakat
-
Mantan Waketum Gerindra Ingatkan Jokowi Soal Pengkhianatan Menjelang Pilpres 2024
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola
-
Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Ingat Prestasi Jokowi Lobi Pimpinan Korea
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya