Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK. Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi Undang-Undang, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali," kata Denny dalam keterangan tertulisnya Sabtu (31/12/2022).
MK sebelumnya menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil.
Dalam putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law. Selain itu karena tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatannya.
"Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui perppu," kata Denny.
Dia mengemukakan selama ini Jokowi selalu menghormati putusan MK, meskipun tidak melulu sependapat, sebagai perwujudan tunduk dan patuh pada konstitusi aturan bernegara kita.
"Dengan Presiden menerbitkan Perppu yang menggugurkan dan melecehkan putusan MK, Presiden sudah memberikan contoh buruk," kata Denny.
"Kalau Presiden saja memberi suri tauladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang organ konstitusi yang diberi mandat strategis untuk menjaga negara hukum demokratis kita tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Sebut Adanya Perbedaan Pemerintahan yang Jomplang, AHY lagi-lagi Bandingkan Era Jokowi dengan SBY
Berita Terkait
-
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dan Disebut Tak Berpendidikan oleh Hakim
-
Sebut Adanya Perbedaan Pemerintahan yang Jomplang, AHY lagi-lagi Bandingkan Era Jokowi dengan SBY
-
Alasan Mengapa Puan Maharani Jadi Satu-satunya Capres Wanita yang Layak Jadi Presiden RI
-
Perjalanan Singkat Ferdy Sambo Gugat Jokowi Lalu Cabut Gugatan, Alasannya Cinta Polri
-
Jokowi Pilih Beristirahat di Bogor Saat Malam Tahun Baru 2023
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata