Suara.com - Wacana diberlakukannya kembali pemilu proporsional tertutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kembali menambah daftar polemik Pemilu 2024.
Adapun Hasyim menyebut wacana tersebut kini tengah dibahas Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan diputuskan apakah nantinya sistem proporsional tertutup digunakan dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Sejumlah pihak kini keberatan dengan wacana itu, salah satunya dilayangkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.
"Kalau betul Ketua KPU didorong partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama calon pejabat, itu artinya masuk era politik partai komunis," kata Fahri dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (31/12/2022).
Wacana tersebut membuat publik bertanya-tanya, apa yang sebenarnya dimaksud dengan pemilu sistem proporsional tertutup?
Publik juga bertanya-tanya apa beda sistem tersebut dengan sistem yang kerap dipakai beberapa pemilu sebelumnya, yakni proporsional terbuka.
Arti pemilu sistem proporsional tertutup
Mengutip penjelasan dari laman lembaga studi elektoral ACE Project, sistem proporsional tertutup merupakan sistem pemilu yang memberikan hak kepada rakyat untuk hanya memilih partai politik yang ia inginkan.
Baca Juga: Kritik Rencana Sistem Proporsional Pemilu Tertutup, Fahri Hamzah: Ini Tradisi Partai Komunis
Kandidat atau tokoh politik tidak dapat dipilih secara individu oleh rakyat, melainkan partai politik sudah mempersiapkan nama kandidat yang akan terpilih bilamana partai memenangkan suara terbanyak.
Partai politik juga memilih calon mereka yang diusung ke kursi parlemen. Sesuai dengan namanya, sistem proporsional tertutup mengharuskan setiap partai politik untuk menyusun proporsi kandidat yang mengisi kursi pemerintahan.
Beda sistem proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka
Sistem proporsional tertutup bertolak belakang dengan sistem proporsional terbuka.
Adapun sistem proporsional terbuka memberikan hak pilih bagi rakyat untuk memilih nama calon tokoh politik secara individu yang diinginkan ketimbang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh partai politik.
Ada beberapa negara yang memakai sistem proporsional tertutup, yakni Kamboja, Portugal, hingga Turki.
Tag
Berita Terkait
-
Kritik Rencana Sistem Proporsional Pemilu Tertutup, Fahri Hamzah: Ini Tradisi Partai Komunis
-
Tak Sepakat dengan KPU, PKS: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis
-
Mantan Waketum Gerindra Ingatkan Jokowi Soal Pengkhianatan Menjelang Pilpres 2024
-
Amien Rais Beri Pesan Menohok ke Jokowi: Pemilu 2024 Jangan sampai Ditunda atau Diundur
-
Komisi II DPR Wanti-wanti MK Tidak Pakai Standar Ganda dalam Urusan Sistem Pemilu
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!