Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Jumat (30/12/2022).
Perppu Ciptaker itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu sendiri dinilai sebagai solusi terbaik di tengah badai dilema setelah putusan MK. Pasalnya, banyak kontroversi terkait UU Cipta Kerja sejak penerbitannya.
Berkaitan dengan itu, berikut ini isi UU Cipta Kerja yang kontroversial di Bidang Ketenagakerjaan dan Lingkungan Hidup.
Hak cuti pekerja atau buruh
Kontroversi pertama adalah terkait hak cuti pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun di perusahaan yang sama. Dalam pasal 79 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, dibahas mengenai waktu sitirahat dan cuti.
Perubahannya menghapuskan frasa “Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.”
Ketentuan ini dianggap mengurangi hak cuti pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun terus menerus di perusahaan yang sama.
Pekerja atau buruh tersebut menjadi tak berhak lagi memiliki istirahat panjang 2 bulan yang dilaksanakan di tahun ketujuh dan delapan, yang masing-masing 1 bulan.
Baca Juga: Jokowi King Maker 2024? "Kartu Pak Jokowi Dimainkan Pak Jokowi Sendiri"
Upah minimum pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil
Pasal 88 UU Ketenagakerjaan membahas terkait adanya kebijakan pengupahan berupa upah minimum. Namun, UU Cipta Kerja, Pasal 90B UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja menentukan hal khusus terkait pengupahan pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil.
Upah pekerja pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Upah tersebut sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan ini dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja usaha mikro dan kecil karena tidak sesuai dengan kebijakan upah minimum dan menjadi peluang pengusaha memberikan upah sewenang-wenang.
Pekerja/buruh yang berada di pihak minoritas pun akan melakukan pekerjaan tersebut dan kurang memperoleh perlindungan hukum.
Proses penyusunan AMDAL
Berita Terkait
- 
            
              Jokowi King Maker 2024? "Kartu Pak Jokowi Dimainkan Pak Jokowi Sendiri"
 - 
            
              Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Demokrat: Pemerintah Tidak Patuh Hukum
 - 
            
              Biasa Ngegas, Tumben Amien Rais Kalem ke Jokowi! Ada Apa?
 - 
            
              Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik
 - 
            
              Jokowi Disebut Mau Jadikan NasDem 'Bebek Lumpuh' di Kabinet, Demi Jegal Anies?
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
 - 
            
              Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?
 - 
            
              Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
 - 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?