Suara.com - Presiden Joko Widodo mendapatkan kritik usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) kemarin. Perppu itu diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Omnibus Law UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Diketahui Undang-Undang Cipta Kerja tak pernah lepas dari kontroversi sejak tiga tahun terakhir ini. Rancangan aturan ini sudah banyak menuai penolakan bahkan sejak awal perumusannya.
Walau begitu, pemerintah tetap melakukan pengesahan UU Cipta Kerja hingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Simak perjalanan UU Cipta Kerja hingga Jokowi terbitkan Perppu berikut ini.
Perumusan UU Cipta Kerja
Gagasan tentang UU Cipta Kerja alias omnibus law pertama kali diungkap Presiden Jokowi dalam pidato pelantikannya sebagai presiden RI periode kedua pada 20 Oktober 2019. Ketika itu, Jokowi mengatakan omnibus law diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi di Tanah Air, terlebih yang berkaitan dengan investasi dan lapangan kerja.
Jokowi kemudian memerintahkan jajarannya menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Draf RUU itu kilat dinyatakan rampung oleh pemerintah pada 12 Februari 2020.
Sejak awal rancangannya, UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan, terutama kaum buruh. Imbasnya, ada aksi unjuk rasa penolakan terjadi di berbagai tempat karena RUU ini dikhawatirkan merugikan hak-hak kaum pekerja dan menguntungkan pengusaha.
Disahkan Oktober 2020
Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR dikebut. Bahkan untuk meloloskan aturan itu menjadi UU, anggota dewan sampai rela menggelar rapat maraton. Dalam 7 bulan saja, setidaknya diselenggarakan rapat membahas RUU Cipta Kerja sebanyak 64 kali termasuk pada dini hari, akhir pekan, hingga saat masa reses.
Baca Juga: Jokowi Disebut Mau Jadikan NasDem 'Bebek Lumpuh' di Kabinet, Demi Jegal Anies?
Hingga kemudian pembahasan RUU Cipta Kerja rampung dan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU pada 5 Oktober 2020. Lagi-lagi para buruh menggelar aksi untuk menolak pengesahan itu.
Terlepas dari segala penolakan tersebut, UU Cipta Kerja pun disahkan pada 5 Oktober 2020. Pada 2 November 2020, Presiden Jokowi menandatangani aturan itu sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah resmi berlaku.
Banyak Dikritik hingga Digugat ke MK
Walau sudah disahkan, UU Cipta Kerja terus banjir kritik. Masyarakat terutama kaum buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap merugikan pekerja itu.
Kaum buruh sempat meminta Jokowi membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu. Namun Jokowi menolak dengan alasan UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk membuka peluang investasi dan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Presiden juga menyebut UU itu diperlukan untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha yang diyakini mampu mencegah praktik korupsi. Ketika itu Jokowi mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut Mau Jadikan NasDem 'Bebek Lumpuh' di Kabinet, Demi Jegal Anies?
-
Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Legislator PKS Sebut Jokowi Telah 'Mengangkangi' DPR RI
-
Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau
-
Baru Diterbitkan Kemarin, YLBHI Bingung Dokumen Perppu Cipta Kerja Malah Gaib
-
Publik Dibuat Debat Panas, Pro Kontra Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno