Suara.com - Partai Demokrat menilai pemerintah tidak patuh hukum usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
"Tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dipatuhi. Jika pemerintah sendiri tidak mematuhi hukum, bagaimana rakyat diminta untuk patuh?" kata Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Jansen juga mengomentari alasan mendesak di balik penerbitan Perppu tersebut. Sebab, hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Jokowi mengenai situasi ekonomi belakangan ini.
"(Jokowi) dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik-baik saja, ini tentu bertolak belakang dengan syarat-syarat keluarnya Perppu," jelas Jansen.
Oleh sebab itu, Jansen mendesak DPR agar menolak Perppu ini dan mentaati putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"DPR harusnya menolak Perppu ini. Jika pun tidak, kami Partai Demokrat melalui fraksi di DPR akan menolak," ujar dia.
Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja karena alasan mendesak.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
Baca Juga: Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik
Menurut Airlangga kondisi mendesak ini karena perekonomian global akan menghadapi resesi dan ancaman peningkatan inflasi serta ancaman stagflasi.
Selain itu dikatakan dia beberapa negara berkembang sudah masuk menjadi pasien IMF, totalnya lebih dari 30 negara.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real. Juga terkait geopolitik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai, pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," katanya.
Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut dia putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU Ciptaker sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri di mana mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Ciptaker.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina
-
Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2
-
Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran
-
Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu
-
ShopeePay Perluas Adopsi QRIS Tap, Bayar TransJakarta dan KRL Kini Cukup Tempel Ponsel NFC
-
V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya
-
Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah
-
Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi