Suara.com - Partai Demokrat menilai pemerintah tidak patuh hukum usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
"Tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dipatuhi. Jika pemerintah sendiri tidak mematuhi hukum, bagaimana rakyat diminta untuk patuh?" kata Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Jansen juga mengomentari alasan mendesak di balik penerbitan Perppu tersebut. Sebab, hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Jokowi mengenai situasi ekonomi belakangan ini.
"(Jokowi) dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik-baik saja, ini tentu bertolak belakang dengan syarat-syarat keluarnya Perppu," jelas Jansen.
Oleh sebab itu, Jansen mendesak DPR agar menolak Perppu ini dan mentaati putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"DPR harusnya menolak Perppu ini. Jika pun tidak, kami Partai Demokrat melalui fraksi di DPR akan menolak," ujar dia.
Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja karena alasan mendesak.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
Baca Juga: Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik
Menurut Airlangga kondisi mendesak ini karena perekonomian global akan menghadapi resesi dan ancaman peningkatan inflasi serta ancaman stagflasi.
Selain itu dikatakan dia beberapa negara berkembang sudah masuk menjadi pasien IMF, totalnya lebih dari 30 negara.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real. Juga terkait geopolitik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai, pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," katanya.
Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut dia putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU Ciptaker sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri di mana mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Ciptaker.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan