Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendadak bikin geger lagi, di tengah proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia mendadak menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Gugatan itu dibenarkan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Arman kepada wartawan, Jumat (20/12/2022).
Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo tak terima dipecat atau di-PTDH dari institusi Polri. Suami Putri Candrawathi itu terlibat perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama sejumlah anak buahnya yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo menyebut-nyebut soal 11 tanda kehormatan yang diperolehnya.
Cabut Gugatan
Namun tak lama kemudian Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut. Gugatan itu dicabut pada Jumat (30/12/2022) atau tak sampai sehari setelah dilayangkan.
Kepada wartawan, Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri setelah mendengarkan sejumlah masukan dari berbagai pihak.
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Menurut Arman, Ferdy Sambo dan keluarganya merespons reaksi publik terhadap gugatan yang dilayangkannya.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," sambungnya.
Arman kemudian menjelaskan alasan Sambo mencabut gugatan itu dari PTUN. Arman menyebut Ferdy Sambo menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.
Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu juga sangat dipengaruhi oleh kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
"Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa Jadi Pukulan Berat Bagi Polri, Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat
-
Orang Tua Bharada E Heran Ferdy Sambo Ikut Campur soal Pemecatan Anaknya: Bukan Urusan Pak Sambo!
-
Dengan Tubuh Penuh Lubang Peluru, Brigadir J Datangi Sang Ibu Sambil Menangis
-
Momen Brigadir J Minta Pertolongan Ibunya: Dia Hujani Peluru, Apa Salah Abang Ma?
-
Perjalanan Singkat Ferdy Sambo Gugat Jokowi Lalu Cabut Gugatan, Alasannya Cinta Polri
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera