Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendadak bikin geger lagi, di tengah proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia mendadak menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Gugatan itu dibenarkan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Arman kepada wartawan, Jumat (20/12/2022).
Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo tak terima dipecat atau di-PTDH dari institusi Polri. Suami Putri Candrawathi itu terlibat perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama sejumlah anak buahnya yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo menyebut-nyebut soal 11 tanda kehormatan yang diperolehnya.
Cabut Gugatan
Namun tak lama kemudian Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut. Gugatan itu dicabut pada Jumat (30/12/2022) atau tak sampai sehari setelah dilayangkan.
Kepada wartawan, Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri setelah mendengarkan sejumlah masukan dari berbagai pihak.
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Menurut Arman, Ferdy Sambo dan keluarganya merespons reaksi publik terhadap gugatan yang dilayangkannya.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," sambungnya.
Arman kemudian menjelaskan alasan Sambo mencabut gugatan itu dari PTUN. Arman menyebut Ferdy Sambo menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.
Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu juga sangat dipengaruhi oleh kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
"Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa Jadi Pukulan Berat Bagi Polri, Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat
-
Orang Tua Bharada E Heran Ferdy Sambo Ikut Campur soal Pemecatan Anaknya: Bukan Urusan Pak Sambo!
-
Dengan Tubuh Penuh Lubang Peluru, Brigadir J Datangi Sang Ibu Sambil Menangis
-
Momen Brigadir J Minta Pertolongan Ibunya: Dia Hujani Peluru, Apa Salah Abang Ma?
-
Perjalanan Singkat Ferdy Sambo Gugat Jokowi Lalu Cabut Gugatan, Alasannya Cinta Polri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan