Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali disorot usai memberikan bantuan dari Baznas untuk merenovasi rumah beberapa kader PDIP pada Kamis (29/12/2022). Lantas, apakah partai politik (parpol) sebetulnya memiliki dana khusus?
Sebelum itu, Ganjar membagikan sebuah cuitan tentang rencananya menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan yang ke-50, dirinya berencana memugar kader partainya dengan memberikan bantuan.
"Menjelang Ultah @PDI_Perjuangan ke 50 saya berencana memugar 50 rumah kader yang kondisinya belum layak," tulis Ganjar lewat akun Twitter @ganjarpranowo, Jumat (30/12/2022).
Mengutip laman aceh.bpk.go.id, dijelaskan bahwa partai memang memiliki sejumlah sumber dana. Adapun informasi ini beserta aturan pendanaannya sudah berhasil Suara.com rangkum. Berikut datanya.
Sumber Dana Partai dan Aturan Pendanaannya
Dana partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 berasal dari beberapa sumber. Diantaranya, iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Adapun iuran anggota itu diperoleh dari seseorang yang terdaftar pada partai politik tersebut. Sumber dana ini jumlahnya tidak dibatasi oleh
peraturan perundang-undangan. Orang tersebut boleh menyumbang dengan nominal angka berapapun.
Sementara itu, sumbangan yang sah menurut hukum disebutkan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Adapun pengaturannya tercantum pada Pasal 35 Undang Undang a quo yang menyebut dana ini berasal dari:
1. Perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
2. Perseorangan bukan anggota partai politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000 per orang dalam waktu satu tahun anggaran; dan;
3. Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000.000 dalam waktu satu tahun anggaran.
Terakhir, soal bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber ini memiliki pengaturan yang kompleks mulai dari pembagian, pemakaian, sampai dengan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan dari APBN atau APBD diberikan kepada partai yang mendapat kursi pada DPR atau DPRD.
Sebuah partai bisa menerima APBN apabila mendapat kursi di DPR, sementara APBD pada DPRD. Lalu, bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota dialokasikan tiap tahunnya dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah terkait.
PDIP Terima Dana Bantuan Terbesar
Berita Terkait
-
Tanggapan Warganet Terhadap Pemberian Bantuan Zakat BAZNAS Dari Ganjar Pranowo untuk Kader Partai: Jangan Zakat Di Situ Lagi!
-
Daftar Lengkap Partai yang Lolos Pemilu 2024, Terbaru Ada Partai Ummat
-
'Beda Level', Ganjar dan Anies Ternyata Sama-sama Pernah Pakai Dana Baznas Buat Bantu Warga
-
Kontroversi Ganjar Pranowo Serahkan Zakat Baznas untuk Rehab Rumah Kader PDIP
-
Awalnya Mau Pakai Dana Pribadi, Ganjar Ngaku Kaget Baznas Ikut Salurkan Bantuan untuk Renov Rumah Kader PDIP
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?