Suara.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut, hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs telah terpancing kubu para terdakwa agar bisa segera bebas pada 9 Januari 2023 mendatang.
Susno Duadji beralasan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo telah memainkan waktu dengan mengulur masa persidangan hingga berjilid-jilid sampai batas penahanan maksimal dalam 90 hari.
"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam sebuah diskusi virtual bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023).
Padahal, proses persidangan dalam kasus Sambo Cs masih cukup panjang. Sehingga, Susno meminta para hakim tidak terpengaruh kubu Sambo Cs yang mencoba mengulur waktu dalam masa persidangan.
"Belum lagi libur tahun baru, terkejar tidak 9 Januari? Ini berarti sudah terpancing," ucap dia.
Padahal, kata Susno, kasus yang menjerat Mantan Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam) ini merupakan kasus yang sangat mudah dan begitu gampang dibuktikan.
"Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan," kata Susno.
Bahkan, seharusnya kasus pembunuhan berencana ini ditangani oleh Polsek saja tidak perlu untuk Kapolri ikut turun gunung.
"Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa," cetus Susno.
Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Menurut dia, dari sejumlah alat bukti yang telah ditemukan, seharusnya hakim sudah bisa menyimpulkan apakah kasus ini pembunuhan berencana atau bukan.
Dari pemaparannya, fakta yang bisa dijadikan bukti adalah meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah mengakui menembak Brigadir J.
"Dan katanya yang menyuruh, Bapak itu (Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti.
Selain itu, bukti Sambo melakukan penembakkan juga sangat mudah dibuktikan. Karena Bharada E mengaku menembak sekitar lima peluru. Tapi hasil forensik menyebut ada tujuh peluru.
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua," jelas dia.
Selain itu, Susno mengungkap, kasus Sambo memenuhi unsur kesengajaan. Hal itu terbukti saat Sambo memberi senjata ke Bharada E.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil